Sudutkota.id– Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pengedar minuman keras (miras) ilegal asal Kabupaten Kediri.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Peterongan, Jombang, saat hendak mengedarkan ratusan botol miras jenis arak.
Pelaku berinisial ES (46), warga Kediri, ditangkap petugas bersama barang bukti 800 botol miras arak yang disita dari mobil pikap yang dikendarainya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kabag Ops Polres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin anggota Sat Samapta di wilayah Kecamatan Peterongan pada 31 Oktober 2025.
“Saat patroli rutin, anggota mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut miras. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan delapan kardus berisi 800 botol arak,” ujar Kompol Syarlis, Selasa (4/11/2025).
Menurut Syarlis, mobil pelaku sempat diikuti hingga berhenti di kawasan Pasar Peterongan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan isi muatan adalah miras tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, ES dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 tentang peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin.
“Pelaku kami kenakan tipiring karena melanggar perda Jombang tentang larangan miras tanpa izin,” kata Syarlis.
Diketahui, ES bukan pertama kali terjerat kasus serupa. Sebelumnya, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang pada Juli 2025 dalam kasus penjualan miras ilegal.
“Kemungkinan ini sudah menjadi mata pencaharian pelaku, karena sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa,” tambahnya.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Jombang, terutama di kawasan yang dikenal sebagai kota santri.



















