Sudutkota.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pembiayaan pendidikan di madrasah negeri sepenuhnya menjadi kewenangan internal pihak madrasah bersama komite.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Malang, Yuli Nurohmawati, menanggapi adanya aduan masyarakat soal pungutan biaya pendaftaran dan iuran bulanan di sejumlah madrasah negeri.
“Madrasah negeri sudah memiliki komite sebagai mitra resmi dalam setiap kebijakan, termasuk soal pembiayaan. Kami di kantor Kemenag tidak lagi ikut campur dalam kebijakan internal madrasah,” jelas Yuli Nurohmawati, Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut, di bawah naungan Kemenag Kabupaten Malang terdapat tiga Madrasah Aliyah Negeri (MAN), tujuh Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), dan tiga Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Semua lembaga itu memiliki otonomi untuk bermitra dengan komite masing-masing dalam menentukan program dan pembiayaan.
“Setiap madrasah memiliki kebutuhan dan program berbeda, sehingga ada kerja sama dengan komite untuk menyesuaikan pembiayaan. Tapi semuanya harus melalui musyawarah dan kesepakatan dengan wali murid,” terang Yuli Nurohmawati.
Meski demikian, Kemenag tetap melakukan pengawasan dalam bentuk pembinaan rutin terhadap kepala madrasah. Pembinaan dilakukan setiap bulan melalui rapat dinas guna membahas berbagai isu dan kendala di lapangan.
“Kontrol kami adalah pembinaan terhadap kepala madrasah. Setiap bulan ada rapat dinas untuk membahas hal-hal yang menyangkut tupoksi mereka,” ujar Yuli Nurohmawati.
Yuli juga menjelaskan bahwa komite madrasah merupakan lembaga resmi yang diakui undang-undang. Karena itu, segala bentuk kebijakan yang melibatkan komite tidak bisa serta-merta diintervensi oleh pihak Kemenag.
“Komite dilindungi undang-undang. Jadi sepanjang kebijakannya disepakati bersama dan tidak melanggar aturan, kami tidak bisa memberi sanksi atau intervensi,” tegas Yuli Nurohmawati.
Pihaknya mengaku sejauh ini belum pernah menemukan pelanggaran serius di lingkungan madrasah negeri di Kabupaten Malang. Kalaupun muncul keluhan dari masyarakat, biasanya diselesaikan secara persuasif melalui koordinasi.
“Kalau ada keluhan, kami tindaklanjuti dengan koordinasi. Tidak serta-merta memberi sanksi karena ranahnya ada di internal madrasah dan komite,” tutur Yuli Nurohmawati.
Menanggapi aduan soal biaya pendaftaran dan iuran bulanan, Yuli menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah menetapkan pungutan apa pun di madrasah negeri. Namun, setiap madrasah memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga pembiayaan bisa muncul dari hasil kesepakatan bersama komite dan wali murid.
“Tidak ada pungutan dari Kemenag. Kalau ada biaya, itu murni hasil musyawarah antara komite dan wali murid, sesuai kebutuhan program madrasah,” kata Yuli Nurohmawati.
Yuli pun menutup dengan ajakan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pungutan liar tanpa memahami mekanisme di madrasah. Ia juga membuka ruang bagi media dan masyarakat untuk berdiskusi langsung jika menemukan kejanggalan.
“Kalau memang ada laporan yang perlu diklarifikasi, kami siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak madrasah dan komite agar semuanya jelas,” pungkas Yuli Nurohmawati.



















