Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap usai menipu korban ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasus bermula ketika adik korban gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Korban yang kecewa kemudian dikenalkan oleh seorang kenalan berinisial ALSA kepada pelaku MZ, yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.
Dengan identitas palsu itu, pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu meloloskan adik korban melalui “jalur khusus”. Korban pun terperdaya dan mentransfer uang senilai Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025.
Namun, hingga waktu berjalan, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Uang pun tak dikembalikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran masuk Polri dengan membayar sejumlah uang.
“Orang yang menawari jasa calo untuk masuk Polri adalah penipu. Mereka memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang tidak percaya diri dan menjual nama institusi untuk meyakinkan korban,” tegas AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



















