Daerah

Satpol-PP Malang Keluarkan SP ke Warga Griya Santa: Tembok Penghalang Jalan Tembus Harus Dibongkar!

80
×

Satpol-PP Malang Keluarkan SP ke Warga Griya Santa: Tembok Penghalang Jalan Tembus Harus Dibongkar!

Share this article
Polemik pembangunan jalan tembus antara Perumahan Griya Santa dan Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, terus bergulir. Setelah sempat menuai penolakan dari sejumlah warga, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang turun tangan dengan langkah persuasif.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat memberikan keterangan terkait langkah persuasif penertiban tembok penghalang jalan tembus Griya Santa–Candi Panggung.

Sudutkota.id – Polemik pembangunan jalan tembus antara Perumahan Griya Santa dan Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, terus bergulir. Setelah sempat menuai penolakan dari sejumlah warga, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang turun tangan dengan langkah persuasif.

Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, atas dasar permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Rencana pembangunan jalan tembus tersebut dinilai penting untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung. Namun, proyek ini terkendala adanya tembok pembatas di area perbatasan RW 9 dan RW 12 Griya Santa, yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) — lahan yang sejatinya sudah menjadi bagian dari prasarana utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025. Surat itu dimaksudkan agar warga melakukan pembongkaran tembok secara mandiri.

“Penerbitan surat peringatan ini adalah langkah persuasif dari Satpol PP. Kami memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri dinding pembatas itu,” jelas Heru, Sabtu (18/10/2025).

SP1 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2025 tersebut memberi tenggat waktu tujuh hari, hingga 23 Oktober mendatang. Jika warga tidak juga melakukan pembongkaran, Satpol PP akan melanjutkan dengan SP kedua dan seterusnya, dengan interval waktu semakin pendek.

“SP kami berikan bertahap — tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum penertiban,” tambahnya.

Heru menegaskan, apabila langkah persuasif itu masih diabaikan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran terkait, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk memastikan langkah penertiban sesuai prosedur.

“Setelah gelar perkara, barulah penertiban bisa dilakukan. Sebab keberadaan tembok itu memang menyalahi perda, karena berdiri di atas lahan PSU yang menjadi kewenangan Pemkot Malang,” tegasnya.

Pemerintah berharap jalan tembus Griya Santa–Candi Panggung dapat segera terealisasi.

“Demi memperlancar arus lalu lintas di wilayah utara Kota Malang yang kerap padat, terutama pada jam-jam sibuk,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *