Daerah

Aktivis Dear Jatim Desak Bea Cukai Tindak Tegas Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Madura

84
×

Aktivis Dear Jatim Desak Bea Cukai Tindak Tegas Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Madura

Share this article
Aktivis Dear Jatim Desak Bea Cukai Tindak Tegas Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Madura
Aktivis sosial dari Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), A. Faisol, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya rokok ilegal di wilayah Madura.(foto:sudutkota.id/dik)

Sudutkota.id – Peredaran rokok merek Tali Jaya di Madura kembali mengemuka setelah adanya dugaan kuat bahwa produk tersebut diproduksi dan diedarkan tanpa pita cukai resmi. Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum dan bea cukai setempat yang dituntut untuk segera bertindak tegas.

Aktivis sosial dari Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), A. Faisol, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya rokok ilegal yang mengancam pendapatan negara serta ketertiban pasar.

“Rokok Tali Jaya yang beredar diduga belum memiliki pita cukai resmi. Jika hal ini benar, maka aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Faisol dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Penelusuran sudutkota.id mengarah pada keberadaan gudang produksi rokok ilegal yang diduga milik seorang kepala sekolah berinisial TH di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

“Ironisnya, pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tambah Faisol.

Menurut Faisol, regulasi cukai sangat jelas mengatur pelarangan produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa pita cukai yang sah.

“Pasal 54 dan 56 UU Cukai mengancam sanksi tegas bagi pelanggar. Bea Cukai Madura harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup gudang tersebut,” tegasnya.

Aktivis tersebut juga memperingatkan bahwa apabila Bea Cukai Madura tidak segera bertindak, pihaknya siap mengorganisir aksi protes besar-besaran demi memastikan hukum ditegakkan.

“Kami beri waktu kepada Bea Cukai Madura untuk menuntaskan kasus ini. Jika tidak, kami tidak akan segan melakukan langkah lanjutan yang lebih tegas,” pungkas Faisol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *