Sudutkota.id – Nama Connie Rahakundini Bakrie belakangan ramai dibicarakan karena pernyataan-pernyataan kontroversialnya jelang Pilpres 2024. Salah satunya ialah pernyataan Connie yang menyebut bahwa Prabowo Subianto memiliki perjanjian masa jabatan presiden dengan Gibran Rakabuming Raka.
Connie mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pihak TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani yang menyebut Prabowo Subianto hanya menjabat 2 hingga 3 tahun menjadi Presiden RI.
Pernyataan Connie sudah dibantah oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Ia juga mengatakan bahwa Connie Rahakundini Bakrie meminta jabatan wakil menteri pertahanan (wamenhan) atau wakil menteri luar negeri (wamenlu).
Kata Rosan, permintaan itu disampaikan Connie saat bertemu berdua dengannya. Saat itu Connie mengungkapkan niat bergabung dengan tim Prabowo-Gibran. “Kebetulan Ibu Connie bicara kepada saya, bicara berdua. Intinya ternyata beliau ingin menjadi wakil menteri luar negeri, permintaan beliau, atau wamenhan. Tapi lebih ingin jadi wakil menteri luar negeri,” ujar Rosan, Minggu (11/2). “Saya bilang, ‘Bu, itu bukan domain saya, tetapi kalau Ibu bekerja untuk Pak Prabowo, mungkin ada pilihan lain, silakan disampaikan ke beliau’,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga melaporkan Connie Rahakundini Bakri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/2024) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Wakil Ketua TKN sekaligus pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan, Rosan membuat laporan polisi karena dituduh oleh Connie pernah berbicara bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun saja jika berhasil memenangkan Pilpres 2024. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’ ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong. “Jadi kemarin kita ke sana kita laporkan. Jadi Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di direktorat siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan,” ujar Otto, Selasa (13/2/2024).
“Karena Pak Rosan dituduh dikatakan bahwa 2 hal, pertama dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan),” sambungnya.
Otto menjelaskan, Rosan mengaku tidak pernah berbicara seperti itu. Dia menyebut Rosan merasa namanya tercemar akibat pernyataan Connie tersebut. “Sementara oleh Pak Rosan dia mengatakan, ‘saya enggak pernah ngomong seperti itu”. Jadi itu kan mencemarkan nama dia gitu kan,” kata Otto.
Otto menekankan, laporan polisi yang Rosan buat dalam rangka membuktikan Rosan tidak pernah berbicara seperti yang Connie sampaikan. “Jadi yang paling penting sebenarnya, yang ingin ditegaskan dengan laporan ini adalah Rosan ingin menyampaikan bahwa dia sungguh-sungguh tidak pernah menyampaikan seperti itu. Supaya juga masyarakat juga tahu dan membuktikan bahwa dirinya betul-betul tidak bersalah, makanya dia membuat laporan. Itu poin utamanya,” kata Otto.
“Selain untuk membela dirinya, juga untuk meyakinkan masyarakat, di mana juga sebagai Ketua TKN tentunya kan kalau kata-kata itu diserap masyarakat secara salah, kan juga akan bisa menguras elektoral dari 02,” jelasnya. “Jadi jangan sampai masyarakat salah menerima informasi itu. Itu berpengaruh secara elektoral juga kan selain mempengaruhi pribadi dia,” imbuh Otto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. “Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi. Ia menuturkan dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu sebelum pelapor dan terlapor dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi. Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (wn)