Daerah

Pengembang dan Perorangan Dapat Teguran dari DPUPR Batu, Ini Penyebabnya

110
×

Pengembang dan Perorangan Dapat Teguran dari DPUPR Batu, Ini Penyebabnya

Share this article
**Tag:** DPUPR Batu, sempadan sungai, pelanggaran bangunan, teguran Pemkot Batu, antisipasi banjir, tata ruang kota, penertiban bangunan**Meta deskripsi:** DPUPR Kota Batu menegur pengembang dan perorangan yang membangun di sempadan sungai. Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi sungai dan mencegah banjir.

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Batu memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi sungai tetap optimal, terutama untuk mencegah potensi banjir saat musim hujan.

Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu melayangkan surat teguran kepada dua pelaku usaha dan satu personal yang kedapatan mendirikan bangunan di wilayah sempadan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi DPUPR Kota Batu, Wendy Prianta mengatakan, tiga lokasi itu berada di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Jalan Kartika, Kelurahan Sisir, serta Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

“Kami tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Begitu ada pelanggaran, langsung kami beri peringatan. Jika tidak diindahkan, kasusnya kami limpahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” katanya, Kamis 25 September 2025.

Menurut Wendy, tren pelanggaran sempadan sungai di Kota Batu mulai menurun dibanding tahun lalu. Penurunan itu terjadi karena adanya pengawasan ketat disertai teguran yang konsisten dari DPUPR. Ia menegaskan, menjaga sempadan sungai bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi keselamatan warga.

“Kami lakukan ini agar Kota Batu tetap aman dari ancaman banjir. Sungai harus berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aturan terkait sempadan sungai sendiri sudah jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa sungai dan sempadannya merupakan milik negara, sehingga tidak bisa dikuasai individu atau badan usaha.

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menambahkan teguran tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

“Jika bantaran sungai dipakai untuk bangunan, aliran air bisa terhambat. Ini yang kami cegah, agar tidak terjadi luapan atau banjir saat hujan deras,” jelasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Batu berharap kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha meningkat.

“Sehingga tata ruang kota bisa terjaga sekaligus melindungi warga dari bencana hidrometeorologi,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *