Daerah

Polemik Unikama Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Kepengurusan Cristea Resmi di Mata Hukum

116
×

Polemik Unikama Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Kepengurusan Cristea Resmi di Mata Hukum

Share this article
Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI), yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), kembali menghangat.
Dr. Cristea Frisdiantara (baju kotak-kotak) bersama pengurus PPLP PT-PGRI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan kuasa hukum Sumardhan, S.H., saat menunjukkan dokumen legalitas kepengurusan. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id– Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali menghangat.

Kuasa hukum PPLP PT-PGRI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Sumardhan, S.H., menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini berada di bawah kendali Dr. Cristea Frisdiantara, Ak., MM.

Menurutnya, dasar hukum kepengurusan tersebut telah kuat karena tercantum dalam Akta No. 10 tertanggal 12 September 2025, yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 17 September 2025.

“Surat resmi dari Menteri dan Dirjen AHU menyatakan tidak ada penerbitan AHU lain selain dokumen tersebut,” tegas Sumardhan saat konferensi pers di lobi kampus, Kamis (18/09/2025) sore.

Ia menambahkan, akta kepengurusan atas nama Drs. Agus Priyono yang terbit 29 Juli 2025 sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada notaris yang menerbitkan akta tersebut.

“Seluruh notaris, baik di Malang maupun Indonesia, kami minta tidak membuat akta perubahan PPLP PT-PGRI Malang dengan mencantumkan kepengurusan Agus Priyono dkk. Akta dan AHU tanggal 17 September 2025 adalah sah dan berlaku. Penerbitan akta baru hanya akan memicu konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan,” ujarnya.

Untuk memperkuat posisi, Sumardhan mengutip Pasal 1 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa keputusan TUN adalah penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual, berdasarkan aturan hukum, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Meski demikian, polemik belum mereda. Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan, Sudi Dul Aji, disebut masih menolak mengakui kepengurusan Cristea, dengan alasan akta AHU milik Agus Priyono tertanggal 29 Juli 2025 dianggap sah.

Menanggapi hal itu, Sumardhan menilai pandangan rektor keliru. Ia menegaskan bahwa rektor hanyalah pelaksana kebijakan yayasan, bukan pihak independen yang bisa mengambil keputusan di luar struktur hukum.

“Rektor jangan ikut terseret konflik perkumpulan. Fokuslah pada pengelolaan kampus, meningkatkan kualitas mahasiswa, dan menjaga suasana akademik tetap kondusif,” katanya.

Di sisi lain, mahasiswa mulai menyuarakan keresahan. Mereka menilai konflik berkepanjangan telah mengganggu kenyamanan belajar.

“Kami cinta Unikama, tapi masalah ini sudah terlalu lama. Kami ingin kepastian, terutama soal dana registrasi dan UKT. Jangan sampai mahasiswa jadi korban,” ungkap salah satu mahasiswa.

Mereka bahkan mendesak agar persoalan segera diselesaikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Para mahasiswa juga berharap pimpinan yayasan dan rektorat bisa duduk bersama mencari jalan damai tanpa mengorbankan kepentingan akademik.

Menanggapi situasi tersebut, Dr. Cristea Frisdiantara menyatakan masih membuka ruang rekonsiliasi dan mediasi.

“Kami siap bicara secara kekeluargaan. Jangan terjebak pada isu liar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Kami pastikan layanan mahasiswa tidak akan terganggu, termasuk wisuda Oktober, tetap berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *