Nasional

Aset Bos Sritex Iwan Setiawan Senilai Rp510 Miliar Disita Kejagung

113
×

Aset Bos Sritex Iwan Setiawan Senilai Rp510 Miliar Disita Kejagung

Share this article
Salah satu aset bos Sritex Iwan Setiawan, yang disita Kejagung. (Foto: Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya. Tim penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), salah satu bos Sritex, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/9/2025) menjelaskan, penyitaan dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (10/9/2025).

“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Ratusan Bidang Tanah

  • Dalam operasi tersebut, penyidik menyita:
    57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah wilayah Kabupaten Sukoharjo.
  • 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, yang tersebar di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
  • 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.

Penyitaan akan dilanjutkan secara bertahap dengan rincian:

  • Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m².
  • Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².
  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m².
  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m².

Total Aset Rp510 Miliar

Jika ditotal, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare, dengan estimasi nilai sekitar Rp510 miliar.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank, di antaranya PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Kejagung menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap dugaan praktik korupsi serta pencucian uang dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *