Daerah

Warga Keluhkan Biaya Surat Hibah di Kelurahan Turen, Lurah Akui untuk Gaji Pekerja Non-PNS

142
×

Warga Keluhkan Biaya Surat Hibah di Kelurahan Turen, Lurah Akui untuk Gaji Pekerja Non-PNS

Share this article
Warga Keluhkan Biaya Surat Hibah di Kelurahan Turen, Lurah Akui untuk Gaji Pekerja Non-PNS
Lurah Turen, Eko Darmawan, S.Pd, saat ditemui wartawan sudutkota.id di kantor kelurahan.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Keluhan warga kembali mencuat terkait pelayanan administrasi di Kelurahan/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Salah seorang warga, Farid, mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar ketika mengurus surat hibah dari orang tuanya kepada anak.

“Padahal saya tahu, di tingkat desa maupun kelurahan, pembuatan surat administrasi seharusnya gratis,” ujar Farid, Senin (8/9/2025).

Farid menyampaikan, biaya tersebut diminta dengan alasan sebagai syarat administrasi. Namun, ia menilai praktik semacam ini sudah tidak sesuai aturan karena mengurus dokumen hibah mestinya bisa dilakukan tanpa pungutan tambahan.

“Saya bingung, kenapa yang seharusnya gratis justru diminta biaya, meskipun nominalnya tidak seberapa namun tetap itu menyalahi aturan,” kata Farid.

Ia menambahkan, pengalamannya ini bisa menjadi potret buruk pelayanan publik di tingkat kelurahan jika tidak segera ditindaklanjuti. Farid berharap pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum bisa menertibkan praktik yang dianggap sebagai pungutan liar.

Baca Juga :  Menyusul AMIN, Giliran Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024

“Kalau dibiarkan, tentu masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujar Farid.

Menurut Farid, masyarakat awam seperti dirinya tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti permintaan petugas. Ia mengaku merasa terpaksa membayar agar proses administrasi segera selesai.

“Kalau tidak bayar, surat saya tidak diproses, jadi terpaksa mengikuti,” kata Farid.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Turen, Eko Darmawan, S.Pd., tidak menampik adanya pungutan biaya dalam pengurusan surat hibah. Ia beralasan, uang tersebut dipergunakan untuk membayar tenaga kerja di kelurahan yang statusnya masih honorer atau belum mendapatkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Kemitraan Publik-Swasta, Kota Batu Kini Miliki Pusat Layanan Kesehatan Mata Modern

“Kami memang menarik biaya, karena harus ada dana untuk membayar pekerja non-PNS,” ujar Eko.

Eko menilai, jika tidak ada biaya tambahan, operasional di kelurahan akan kesulitan berjalan. Ia berdalih, tenaga administrasi membutuhkan biaya tambahan agar bisa tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

“Kalau tidak ada dana operasional, tentu pelayanan juga akan terhambat,” kata Eko..

Meski demikian, Eko memahami bahwa secara aturan pemerintah memang melarang adanya pungutan liar. Namun, ia menyebut realitas di lapangan berbeda dengan kebijakan yang ada.

“Secara aturan memang gratis, tapi di lapangan kami tetap butuh biaya untuk membiayai tenaga yang membantu pelayanan,” ujar Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *