Nasional

Polri Blokir 592 Akun Provokator dan Tetapkan Tujuh Pemilik Akun Resmi Jadi Tersangka

82
×

Polri Blokir 592 Akun Provokator dan Tetapkan Tujuh Pemilik Akun Resmi Jadi Tersangka

Share this article
Polri menindak tegas penyebar provokasi di dunia maya terkait aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memblokir 592 akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif, sekaligus menetapkan tujuh orang pemilik akun sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Sudutkota.id– Polri menindak tegas penyebar provokasi di dunia maya terkait aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memblokir 592 akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif, sekaligus menetapkan tujuh orang pemilik akun sebagai tersangka.

“Dalam periode 23 Agustus hingga 3 September 2025, tim siber melakukan patroli digital dan menemukan ratusan akun yang memuat provokasi, ajakan, hingga hasutan agar masyarakat melakukan pelanggaran hukum,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Tujuh Tersangka Pemilik Akun

Selain pemblokiran, Polri juga mengamankan sejumlah pemilik akun yang dianggap menjadi motor penyebaran provokasi di media sosial. Mereka disangkakan melanggar aturan hukum terkait penyebaran informasi dan penghasutan.

Berikut daftar tersangka yaitu WH (31) yang merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat. KA (24) yang merupakan pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. LFK (26) yang merupakan pemilik akun Instagram @Larasfaizati. CS (30) yang merupakan pemilik akun TikTok @Cecepmunich

Kemudian, IS (39) yang merupakan pemilik akun TikTok @hs02775. SB (35) – pemilik akun Facebook Nannu. Terakhir G (20) – pemilik akun Facebook Bambu Runcing

Selanjutnya, Himawan menjelaskan, dari tujuh tersangka, dua ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua di Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua lainnya oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri namun tidak dilakukan penahanan.

Menurut Polri, langkah pemblokiran masif dan penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan publik agar tidak terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial.

“Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan media sosial untuk menghasut, memprovokasi, dan menimbulkan keresahan akan ditindak tegas,” tandas Brigjen Himawan. (san)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *