Nasional

Kompol Cosmas Dipecat Usai Kasus Ojol Tewas, Menangis di Sidang Etik Polri

125
×

Kompol Cosmas Dipecat Usai Kasus Ojol Tewas, Menangis di Sidang Etik Polri

Share this article
Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan sanksi tegas kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae saat di sidang etik.

Sudutkota.id– Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan sanksi tegas kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam peristiwa tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).

“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Heri dikutip dari saluran YouTube Polri TV.

Saat putusan pemecatan dibacakan, suasana ruang sidang sempat hening. Kompol Cosmas terlihat tak kuasa menahan tangis.

Dengan suara bergetar, ia menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh jajaran yang merasa terbebani atas kasus yang mencoreng nama institusi.

“Saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang menjaga keamanan. Bukan maksud saya membuat institusi ini susah, tujuan kami hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum,” ucap Cosmas sambil menangis.

Selain PTDH, Kompol Cosmas juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus). Ia tidak sendirian dalam kasus ini, karena ada enam anggota Brimob lain yang turut disidang etik, yakni Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Ketujuhnya lebih dulu menjalani sanksi patsus selama 20 hari di Divisi Propam Polri sejak 29 Agustus 2025.

Keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menewaskan Affan Kurniawan sempat memicu gelombang solidaritas dari komunitas driver online di berbagai daerah. (san)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *