Nasional

Pakar Hukum Pidana UMM: Insiden Mobil Rantis Tabrak Ojol di Jakarta Bisa Masuk Kategori Penggunaan Kekuatan Berlebihan

47
×

Pakar Hukum Pidana UMM: Insiden Mobil Rantis Tabrak Ojol di Jakarta Bisa Masuk Kategori Penggunaan Kekuatan Berlebihan

Share this article
Insiden mobil rantis Brimob tabrak ojol di area unjuk rasa di Jakarta. (Tangkapan layar)

Sudutkota.id – Insiden mobil rantis yang menabrak seorang driver ojek online (ojol) saat aksi demonstrasi di Jakarta memicu perbincangan hangat di masyarakat.

Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan mobil taktis aparat kepolisian melaju dan menabrak pengendara ojol hingga terjatuh. Peristiwa tersebut kini ditanggapi serius oleh Prof. Dr. Sidiq Sunaryo, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Menurut Prof. Sidiq, tindakan pengemudi mobil rantis itu patut dipertanyakan karena tidak terlihat adanya kondisi darurat yang membuat aparat tidak memiliki pilihan selain menabrak.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum pidana, alasan daya paksa (overmacht) hanya dapat diterima apabila memang tidak ada alternatif lain untuk menghindari serangan yang nyata dan membahayakan.

“Kalau kita lihat dari video, sebenarnya masih ada kemungkinan untuk menghindar. Tidak terlihat ada ancaman langsung yang memaksa mobil itu menabrak. Maka alasan daya paksa tidak bisa digunakan. Justru hal itu lebih tepat disebut penggunaan kekuatan yang berlebihan,” ujar Sidiq saat dikonfirmasi Sudutkota.id melalui smbungan telpon, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Ketua PBNU Nyatakan Warga Nahdliyin Taat Rais Aam, Buntut Ucapan Gus Nadir

Lebih lanjut, Prof. Sidiq menyebut tindakan aparat dalam kasus ini bisa masuk kategori excessive use of force. “Prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Kalau serangan yang datang tidak sebanding, tindakan aparat pun harus terukur. Dalam kasus ini, menabrak massa dengan kendaraan jelas tidak sebanding,” tambahnya.

Pakar hukum pidana ini juga menyoroti kemungkinan pasal yang dapat dikenakan. Jika hanya disebut sebagai kelalaian, menurutnya, argumen itu menjadi lemah. Sebab, aparat yang mengoperasikan kendaraan taktis sudah mendapat pelatihan dan seharusnya mampu mengendalikan situasi.

“Kalau orang awam, mungkin kita bisa memaklumi. Tapi ini aparat yang terlatih. Kalau sampai ada korban, maka indikasinya bisa mengarah pada kesengajaan atau setidaknya kelalaian berat. Apalagi kita bicara tentang nyawa orang,” tegasnya.

Baca Juga :  JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Dinilai Lambat Tangani Kasus 170

Selain itu, Prof. Sidiq mengingatkan bahwa tidak hanya pengemudi yang harus diperiksa. Seluruh personel yang berada di dalam mobil rantis juga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini mengingat dalam hukum pidana dikenal adanya penyertaan.

“Kapolri sudah menyampaikan ada tujuh orang diamankan dari dalam mobil rantis. Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang mengemudi? Apakah mereka semua mengetahui dan membiarkan, atau ada pembiaran? Kalau ada, maka bisa dikenakan pasal penyertaan,” jelasnya.

Prof. Sidiq menilai, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Publik berhak mendapat penjelasan transparan mengenai penanganan kasus tersebut.

“Kalau tidak transparan, ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Ingat, prinsip hukum itu bukan hanya untuk menghukum masyarakat, tapi juga aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Maka penyelesaian yang adil dan terbuka adalah kunci,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *