Sudutkota.id – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Rejeki, bersama kuasa hukum Pujiono, S.H., melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Senin (11/8/2025).
Dalam kunjungan itu, ia memantau kondisi delapan pasien, empat laki-laki dan empat perempuan yang sejak 2020 berada di bawah pengelolaan yayasan baru.
Pantjaningsih mengaku prihatin setelah berbincang dengan beberapa pasien yang masih bisa diajak berkomunikasi. Sebagian dari mereka mengungkapkan keinginan untuk pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.
“Secara fisik mereka terlihat terawat, tetapi jika dilihat lebih dekat, kondisinya masih memprihatinkan. Ada yang menyampaikan ingin pulang, ingin bertemu keluarga. Itu hal yang wajar, karena mereka manusia yang punya hak hidup bersama keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status legalitas RSJ menjadi persoalan utama. Tanpa terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau fasilitas kesehatan resmi, pemerintah sulit memberikan bantuan maupun program rehabilitasi. Fasilitas rehabilitasi yang ada pun dinilai masih minim.
“Kalau legalitasnya jelas, pemerintah bisa memfasilitasi program pendampingan dan rehabilitasi. Tapi tanpa itu, kami kesulitan mengalokasikan anggaran,” kata Pantjaningsih.
Kadinsos berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, untuk memastikan hak-hak pasien terpenuhi, baik dari sisi perawatan medis, rehabilitasi, maupun opsi pemulangan bagi pasien yang memungkinkan secara medis dan psikologis.
RSJ Wikarta Mandala mulai dibangun pada 2007 dan mulai menerima pasien pada awal 2008. Berada di kawasan pegunungan yang sejuk, fasilitas ini awalnya dikelola oleh yayasan lama dan dikenal sebagai tempat rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari berbagai daerah.
“Namun sejak pengurus yayasan meninggal pada 2013, statusnya berubah menjadi rumah titipan pasien dari keluarga atau masyarakat tanpa jalur rujukan resmi,” terangnya.
Pada 2020, yayasan baru mengambil alih pengelolaan dengan delapan pasien tetap. Hingga kini, jumlah pasien menjadi delapan orang.
Namun, pada 5 Agustus 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengeluarkan surat resmi yang menyatakan RSJ ini tidak teregistrasi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan resmi di wilayah Kabupaten Malang.
Masalah semakin kompleks ketika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp613,6 juta sejak 2013. Selain itu, ahli waris pemilik lahan menuding RSJ menempati tanah seluas 5,7 hektare secara ilegal dan menggugat pengosongan lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, yang terdiri dari Ririn Fatmawati, S.H., Pudjiono, S.H., Rohmat Basuki, S.H., dan Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H., menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik kliennya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta perdamaian sejak 1997.
“RSJ tidak pernah mendapatkan hak guna atau persetujuan dari klien kami. Mereka menempati lahan ini secara ilegal,” tegas tim kuasa hukum.
Sebaliknya, kuasa hukum RSJ, Dwi Tito Indro Cahyono, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut AJB yang digunakan sebagai dasar gugatan adalah palsu dan telah melaporkannya ke Polres Batu.
“Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan dan verifikasi keabsahan dokumen pertanahan,” tegasnya.
Sebelumnya, menanggapi pemberitaan dan aduan masyarakat, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan pihaknya akan memeriksa izin operasional, kewajiban pajak, serta standar pelayanan RSJ Wikarta Mandala.
“Kalau memang tidak berizin atau menunggak pajak, kami akan beri sanksi tegas sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan total,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, keberadaan fasilitas kesehatan yang menangani pasien ODGJ harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik dari sisi perizinan, pelayanan, maupun keamanan pasien.
“Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Bapenda, dan perangkat daerah lain untuk memastikan penegakan aturan berjalan,” tandasnya. (mit)