Sudutkota.id – Senyum lega dan bahagia tampak jelas di wajah Riyadi (62) dan istrinya saat mereka mendatangi Mapolsek Sukun, Jumat (1/8/2025), kemarin.
Pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu tak menyangka, sepeda motor mereka yang sempat hilang akhirnya bisa kembali.
Motor Yamaha NMax dengan nomor polisi N 5051 ABX milik Riyadi sempat dicuri oleh karyawan warungnya sendiri. Pelaku diketahui bernama Benni (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang baru bekerja selama satu minggu.
“Alhamdulillah, kami sangat senang. Saya dan istri bersyukur motor ini bisa kembali. Ini kendaraan utama kami untuk keperluan usaha warung. Terima kasih untuk Polsek Sukun yang sudah bergerak cepat,” ucap Riyadi dengan raut gembira, didampingi istrinya yang juga terlihat haru.
Motor tersebut hilang pada Selasa (15/7/2025) siang. Ironisnya, pelaku adalah orang yang dipercaya oleh Riyadi untuk bekerja di warung makannya. Karyawan itu ia kenal melalui Facebook, dan langsung diterima bekerja karena saat itu Riyadi tengah membutuhkan bantuan.
Namun selama seminggu bekerja, pelaku tidak pernah memberikan identitas resmi. Hingga akhirnya, saat Riyadi sedang beristirahat di dalam rumah, Benni meminjam kunci motor ke anak korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Motor pun raib dan tidak kembali.
“Saat saya bangun tidur, motor sudah hilang. Anak saya bilang kuncinya dipinjam Benni. Saya langsung sadar bahwa motor dibawa kabur,” ujar Riyadi.
Yang membuat Riyadi dan istri kaget, motor tersebut ternyata tidak hanya dibawa lari, tapi juga telah dimodifikasi oleh pelaku. Saat motor berhasil ditemukan, kondisi jok dan kedua handle rem telah diganti, sedangkan pelat nomor kendaraan telah dilepas. Meski begitu, bagian lainnya masih dalam kondisi utuh.
Pada kesempatan tersebut, Riyadi dan istrinya secara langsung mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun. Mereka mengaku lega karena kendaraan yang menjadi tulang punggung mobilitas warung makan mereka kini telah kembali.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sukun yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya berhasil menangkap Benni di luar wilayah Kota Malang dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Sukun Kompol Ryan Wahyuningtiyas, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini masih kami dalami karena bisa saja ada motif lain atau keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain,” ujar Kompol Ryan dalam konferensi pers.
Tersangka Benni kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(mit)