Kriminal

Dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar asal Wagir Malang dan Sita 30 Gram Sabu

18
×

Dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar asal Wagir Malang dan Sita 30 Gram Sabu

Share this article
Dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar asal Wagir Malang dan Sita 30 Gram Sabu
MRA (24), ditangkap di rumahnya di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/7/2025).(foto:dok. Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Keberanian warga Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, memerangi peredaran narkoba membuahkan hasil. Berkat laporan mereka, polisi berhasil membongkar aktivitas seorang pengedar sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 30,81 gram.

Pelaku berinisial MRA (24), ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/7/2025), setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menggelar penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga menyebut rumah MRA kerap didatangi tamu tak dikenal pada malam hari.

“Tim kami langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat. Kami lakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya yakin untuk melakukan penindakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Kapolres Batu Atensi Pemilik Villa atas Penangkapan 12 Pasangan Pesta Seks Swinger

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tujuh poket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, pipet kaca, alat isap sabu, serta ratusan plastik kosong yang diduga untuk mengemas ulang. Polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku.

“Barang bukti sabu mencapai total 30,81 gram, jumlah yang tidak sedikit dan kuat dugaan akan diedarkan ke wilayah lain,” terang AKP Bambang. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi sinyal adanya jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rantai peredaran sabu. Polisi belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok di atas MRA. “Kami terus dalami, ini tidak berhenti sampai di sini,” tegas AKP Bambang.

Baca Juga :  Komponen Vital PJU di Kota Malang jadi Sasaran Pencuri

Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal seumur hidup.

“Kami tak mau kalah oleh narkoba. Polres Malang serius dan tidak akan memberi ruang untuk pelaku narkotika,” pungkas AKP Bambang.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *