Sudutkota.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Setyawan, menegaskan bahwa Toko Sari Jaya 25 yang viral akibat video promosi minuman beralkohol (minol) oleh selebgram King Abdi tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras di wilayah Kota Malang.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, King Abdi tampak mempromosikan miras secara terbuka di dalam toko tersebut, yang berlokasi di kawasan padat Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru. Kejadian itu menuai sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan, termasuk soal legalitas usaha tersebut.
“Kami sudah melakukan penelusuran. Hingga hari ini, tidak ada satupun izin yang tercatat atas nama toko Sari Jaya 25 untuk menjual minuman beralkohol. Bahkan perizinan awal yang mereka ajukan hanya sebagai toko aksesori HP dan perlengkapan aquarium,” kata Arif, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, penjualan minol bukan jenis usaha yang bisa dijalankan sembarangan. Ia menjelaskan bahwa izin untuk perdagangan minuman beralkohol masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, yang seluruh proses izinnya berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
“Untuk usaha semacam ini harus ada NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mencantumkan KBLI perdagangan minuman beralkohol. Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar dan izin dari Kementerian Investasi. Semua itu belum ada dari toko ini,” jelasnya.
Selain izin pusat, Arif juga menekankan pentingnya izin lingkungan dari masyarakat sekitar.
“Harus ada persetujuan dari warga, RT, RW, bahkan kelurahan setempat. Karena ini menyangkut norma agama, budaya, dan sosial. Kota Malang punya sensitivitas tinggi terhadap isu seperti ini. Jangan abaikan kearifan lokal,” ujarnya.
DPMPTSP juga mencatat adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lokasi usaha.
“Kita lihat tata ruangnya. Penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi di lingkungan yang dekat permukiman atau kampus. Ini sudah melanggar prinsip tata kelola wilayah,” tegas Arif.
Ia juga menyayangkan cara promosi yang dilakukan King Abdi melalui media sosial.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi di dunia digital, tapi harus tahu tempat. Jangan sampai memanfaatkan media sosial untuk konten yang bisa menimbulkan keresahan publik. Hormati norma yang ada di Kota Malang,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kami mendukung penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang. Ini juga peringatan bagi semua pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan izin,” ujarnya.
Sementara itu, King Abdi sendiri telah dipanggil oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua setengah jam. Dalam pernyataannya, selebgram tersebut mengaku khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.
“Saya benar-benar minta maaf kepada warga Malang, para tokoh agama, dan pemerintah daerah. Saya tidak berniat menyinggung siapa pun. Ke depan saya akan lebih berhati-hati dalam membuat konten,” ujar King Abdi usai pemeriksaan.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan membuka perdebatan tentang pengawasan usaha serta peran media sosial dalam promosi produk yang berdampak terhadap norma publik. Warga berharap, Pemerintah Kota Malang bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(mit)