Sudutkota.id – Kasus pembunuhan brutal yang menewaskan seorang janda lanjut usia di Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan ternyata adalah keponakan korban sendiri.
Korban, Hj. Mirzah (63), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam gudang rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin siang (14/7/2025).
Tubuhnya bersimbah darah, dengan luka berat di bagian kepala. Penemuan mayat korban pertama kali dilaporkan oleh kakaknya yang merasa curiga karena korban tak kunjung keluar rumah.
Dugaan awal polisi mengarah pada tindak pencurian dengan kekerasan. Hal ini diperkuat dengan hilangnya satu unit mobil Honda CRV milik korban yang biasa terparkir di dalam garasi. Satreskrim Polres Pasuruan langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami langsung turun ke lokasi, menurunkan tim Resmob dan unit K-9 untuk melacak jejak pelaku. Dugaan kami kuat, ini bukan hanya perampokan biasa,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (15/7/2025).
Dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Ia adalah MF, pria yang ternyata masih memiliki hubungan darah dengan korban, keponakan kandung.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Ia adalah MF, keponakan korban. Ini berdasarkan pengembangan dari saksi-saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti di lapangan,” jelas Joko.
MF diamankan oleh petugas saat berada di wilayah Sidoarjo pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang dibawa kabur pelaku usai pembunuhan.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan MF untuk menuju rumah korban, serta beberapa barang bukti lain, turut disita untuk kepentingan penyidikan.
“Alhamdulillah mobil Honda CRV milik korban sudah ditemukan di Sidoarjo. Sepeda motor MF juga sudah kami sita, beserta sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatannya,” tambahnya.
Motif pembunuhan hingga kini masih terus didalami penyidik. Polisi belum menyimpulkan apakah ini murni tindak kriminal karena faktor ekonomi, atau ada motif dendam dan perencanaan lebih dalam.
Yang pasti, korban meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, diduga setelah dipukul menggunakan benda tumpul saat mencoba memergoki pelaku yang tengah beraksi di dalam rumah.
“Masih kami dalami, apa motif sebenarnya yang mendorong pelaku nekat membunuh korban yang merupakan tantenya sendiri. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Joko.
Jenazah Hj. Mirzah telah dimakamkan pada Senin malam di TPU desa setempat. Kepergian sosok ibu dua anak yang dikenal ramah dan aktif dalam kegiatan sosial ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(mit)