Hukum

Sidang Kasus Warung Kopi Cetol Ditunda, Kuasa Hukum: Mereka Bekerja Sukarela, Bukan Dieksploitasi

99
×

Sidang Kasus Warung Kopi Cetol Ditunda, Kuasa Hukum: Mereka Bekerja Sukarela, Bukan Dieksploitasi

Share this article
Sidang Kasus Warung Kopi Cetol Ditunda, Kuasa Hukum: Mereka Bekerja Sukarela, Bukan Dieksploitasi
Kuasa hukum para terdakwa, Ach. Husairi, S.H., M.H., dan team saat di Pengadilan Negeri Kepanjen usai persidangan.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id –Sidang lanjutan kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di warung kopi yang populer dengan sebutan “kopi cetol” kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (07/07/2025). Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran beberapa saksi.

Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/07/2025) mendatang.

“Kami tunda karena saksi belum lengkap, demi menjamin keadilan dalam perkara ini,” tegas Benny di ruang sidang, Senin (7/7/2025).

Salah satu saksi meringankan, Fahrurrozi, yang merupakan keluarga dari suami terdakwa, menyampaikan bahwa proses hukum ini terlalu panjang dan menyita emosi keluarga. Ia menilai bahwa keterangan dari para saksi sebelumnya belum memberi kejelasan atas perkara yang sebenarnya.

“Sampai enam bulan ini belum juga selesai. Dari saksi-saksi korban saja masih berulang-ulang dan belum tuntas,” kata Fahrurrozi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Dampit dan Singosari Malang

Fahrurrozi menambahkan, saksi-saksi meringankan belum seluruhnya dihadirkan karena kendala personal, salah satunya adalah kerabat dekat terdakwa yang berhalangan hadir hari ini. Ia berharap agenda sidang Kamis mendatang bisa menghadirkan semua pihak yang relevan.

“Yang jadi saksi meringankan saja belum lengkap. Salah satunya masih ada urusan keluarga,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para terdakwa, termasuk istrinya, hanya memfasilitasi pekerjaan biasa dan tidak ada unsur paksaan seperti yang dituduhkan.

“Yang saya tahu, mereka datang sendiri, bukan diajak atau dipaksa. Mereka butuh pekerjaan,” tegas Fahrurrozi menutup pernyataannya.

Kuasa hukum para terdakwa, Ach. Husairi, S.H., M.H., C.L.H.R., menyatakan bahwa sejak awal sidang dakwaan hingga pemeriksaan saksi, tidak ditemukan bukti adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Menurutnya, ketujuh anak yang menjadi saksi korban justru mengaku bekerja secara sukarela di warung tersebut.

Baca Juga :  Fisip Unira Malang Gencarkan Kerjasama Tingkatkan Kualitas Penulisan Karya Ilmiah Berbasis Tehnologi Terkini

“Mereka datang sendiri, sebelumnya sudah pernah bekerja juga. Tidak ada unsur pemaksaan,” ujar Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa para anak yang bekerja di warung tersebut memiliki izin dari orang tua masing-masing dan tidak mengalami intimidasi ataupun kekerasan selama bekerja. Bahkan, ada di antara mereka yang telah menikah siri dan memiliki anak.

“Kita bicara soal kepanikan ekonomi, mereka bekerja untuk bertahan hidup, bukan karena dipaksa,” katanya.

Husairi juga menyoroti kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan solusi atas persoalan ini. Ia menilai tindakan penertiban tanpa pembinaan justru memperburuk kondisi sosial masyarakat.

“Jangan cuma dibubarkan, tapi diberi jalan keluar. Ini soal perut, bukan hanya hukum,” tutup Husairi dengan tegas.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *