Nasional

Kejagung Geledah Rumah Iwan Kurniawan di Kasus Sritex, Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

26
×

Kejagung Geledah Rumah Iwan Kurniawan di Kasus Sritex, Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Share this article
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, saat menggeledah dan menyita uang di Rumah Iwan Kurniawan Lukminto. (Foto: dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Surakarta, Jawa Tengah, dan menyita uang tunai senilai Rp2 miliar.

“Pada 30 Juni 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Saudara IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Dari lokasi tersebut, kami menyita dua pack uang tunai masing-masing senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000 yang tersimpan dalam plastik bening dengan label PT Bank Central Asia, Cabang Solo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2025).

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Ekspor CPO

Menurut Harli, penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada Sritex dan entitas afiliasinya.

Selain rumah Iwan Kurniawan, Kejagung juga menggeledah kediaman sejumlah pihak lain yang diduga terkait, termasuk rumah berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, dan rumah CKN di kawasan Setabelan, Surakarta.

“Di rumah Saudara AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik. Sementara di rumah Saudara CKN, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” lanjut Harli.

Baca Juga :  Tambang Emas di Solok Longsor, 15 Pekerja Jadi Korban

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor perusahaan afiliasi Sritex, seperti PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.

“Terhadap seluruh barang bukti yang kami temukan, saat ini sedang diajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. “Kami akan bertindak profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Harli. (fif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *