Nasional

Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat: Komitmen Jaga Kawasan Konservasi

57
×

Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat: Komitmen Jaga Kawasan Konservasi

Share this article
Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan. (foto: Dok. BPMI Setpres)

Sudutkota.id– Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut.

Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025).

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil yang dikutip dari laman resmi Setkab.

Adapun empat izin yang dicabut diantaranya adalah PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sedangkan IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998

Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tandasnya.

Selanjutnya, Bahlil juga menyampaikan, pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya.

Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” beber Bahlil.

Kegiatan produksi dari empat perusahaan, sambung Bahlil, telah dipastikan tak beroperasi.

“Karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tuturnya.

Dari pencabutan izin ini diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur.

“Ini komitmen pemerintah untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *