Sudutkota.id– Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi membawa dua lembar kertas besar yang berisi Undang-undang tentang presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.
Ia menegaskan, bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.
Lalu, Jokowi juga menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Kata Jokowi, ketentuan yang dimaksud dalam undang-undang itu, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semua kok, jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hak Demokrasi, Hak Politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden boleh loh kampanye. Presiden boleh loh memihak. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1) lalu.
Kemudian Jokowi menjelaskan, bahwa Presiden dan Menteri merupakan pejabat politik.
“Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.
Ketika disinggung, apabila menteri ikut berkampanye maka direkomendasikan harus mundur, Jokowi menegaskan harus berpegang pada aturan.
“Kalau aturannya boleh, silahkan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Jangan di ini loh. Presiden boleh berkampanye. Tapi harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi saat itu. (mm)