Sudutkota.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sodium cyanide (sianida) dalam jumlah besar yang beroperasi di Jawa Timur. Pengungkapan dilakukan di dua kota, yakni Surabaya dan Pasuruan, dan menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah penindakan bahan kimia ilegal di Indonesia.
Tersangka utama berinisial S, yang merupakan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, diduga mengimpor dan mendistribusikan sianida secara ilegal dengan memanfaatkan izin milik perusahaan lain yang sudah kedaluwarsa. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan berhasil menyamarkan peredaran bahan kimia beracun tersebut di balik legalitas palsu.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita lebih dari 6.000 drum sianida—jumlah yang setara dengan 20 kontainer—yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai wilayah. Bahan ini diketahui sering digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal karena kemampuannya memisahkan emas dari batuan.
“Ini adalah pengungkapan terbesar sejauh ini. Kami tidak hanya menyita barang, tapi juga menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat di belakangnya,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut Brigjen Nunung, penyelidikan kini difokuskan pada pihak-pihak penerima barang. Polisi mencurigai adanya jaringan pemasok yang tersebar di wilayah Indonesia timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Tengah.
“Fokus kami berikutnya adalah para penerima, terutama yang memasok bahan ini ke lokasi-lokasi tambang emas ilegal. Ini masalah serius, karena selain melanggar hukum, penggunaan sianida secara tidak terkendali juga membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas rantai ilegal penambangan emas dan peredaran bahan kimia beracun yang selama ini lolos dari pengawasan. Pemerintah pun diharapkan memperketat regulasi serta pengawasan terhadap izin impor bahan kimia berisiko tinggi. (af)