Hukum

9 Pesilat Diamankan Polisi, 6 Jadi Tersangka Perampasan Motor di Jombang

58
×

9 Pesilat Diamankan Polisi, 6 Jadi Tersangka Perampasan Motor di Jombang

Share this article
Oknum anggota perguruan silat saat diperiksa polisi. (Foto: Sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Polisi menangkap sembilan pesilat berusia belia yang membuat onar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Para remaja tersebut diamankan Satreskrim Polres Jombang setelah melakukan penyerangan terhadap warga, pengeroyokan, hingga perampasan motor dan handphone.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan seluruh pelaku ditangkap di rumah maupun tempat kos mereka. Dari sembilan orang, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada sembilan orang yang kami tangkap. Enam di antaranya terlibat langsung dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Jombang, Surabaya, Gresik, hingga Nganjuk,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Para terduga pelaku yang diamankan yaitu DA (24) asal Gresik; BE (20) asal Nganjuk; MR (16), MH (16), AF (16) asal Surabaya; serta FR (16) asal Jombang. Empat di antaranya masih di bawah umur. “Seluruhnya mengaku berafiliasi dengan sebuah perguruan silat,” tambah Dimas.

Aksi onar itu terjadi pada Minggu (23/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Kelompok remaja tersebut melakukan konvoi di jalur arteri nasional Desa Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang.

“Selain konvoi, mereka juga memberhentikan beberapa warga, melakukan penganiayaan, serta merampas dua motor dan satu handphone milik korban,” jelasnya.

Satu sepeda motor ditinggalkan para terduga pelaku di pinggir jalan, sedangkan satu motor lainnya beserta handphone dibawa kabur. “Motor yang dibawa komplotan pesilat ini kemudian dijual di Surabaya dan hasilnya dibagi rata,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seluruh terduga pelaku. “Barang bukti yang kami amankan antara lain BPKB motor dan satu unit handphone milik korban,” kata Dimas.

Enam tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *