Sudutkota.id – Tercatat sebanyak 89 perusahaan yang berada di Kota Batu belum menyelesaikan tanggungan untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan pegawainya sejak awal Januari 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Supardi mengatakan, dari 89 perusahaan belum bayar tanggungan itu, dan rata-rata didominasi kafe dan restoran dengan nilai tunggakan capai Rp 484 juta.
“Dari 89 perusahaan ini didominasi oleh cafe dan resto yang menunggak. Untuk perusahaan besar masih aman dan tertib. Kami selalu mengingatkan baik melalui surat, telepon, maupun visit (kunjungan),” ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Sedangkan tunggakan itu harus dibayarkan dan harus dilunasi. Karena, akan berdampak kepada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batu. Mengingat anggaran tersebut nantinya akan kembali diperuntukkan kepada pekerja formal maupun informal yang mengalami hal yang tidak diinginkan.
Supardi juga mengatakan, BPJS Naker pada 2024 ini memiliki target yang harus dicapai dengan nominal sekitar Rp 32,9 miliar. Namun menurut catatan per akhir Februari lalu masih terealisasi Rp 7,2 miliar.
Disinggung terkait jatuh tempo, Supardi mengaku bahwa apabila sampai 6 bulan menunggak pihaknya akan melakukan tindakan berupa kunjungan secara langsung atau pelaporan kepada pengawas.
Terlebih tahun lalu Pemkot Batu juga telah membantu pekerja informal sebanyak 8.291 pekerja informal dengan dana cukai. Namun untuk 2024 masih belum diketahui nominal yang akan digelontorkan oleh pihak eksekutif.
Oleh sebab itu, Supardi sampai saat ini mengaku tengah menunggu pengusaha untuk memberikan hak pekerjanya dalam program jaminan sosial.
“Kalau perusahaan besar rata-rata di Kota Malang, hanya PT Selecta yang tahun lalu baru mau berpindah di Kota Batu. Jadi rata-rata yang mendaftarkan diri di BPJS Batu perusahaan menengah dan kebawah,” imbuhnya.
Ia juga membeberkan dari lima program BPJS Naker yang ada, program kecelakaan kerja dan kematian yang didominasi dalam kepengurusannya dengan prosentase mencapai 70 persen. Sedangkan tiga program sisanya seperti program kehilangan pekerjaan, pensiun, dan jaminan hari tua hanya 30 persen.
“Pegawai-pegawai musiman yang hanya bekerja dalam tempo satu bulan di bulan ramadan karena lonjakan kunjungan itu seharusnya juga sudah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kepesertaan di BPJS Naker. Namun sekali lagi kami disini sifatnya himbauan, jadi tidak bisa memberikan penekanan,” pungkasnya. (dn)