Sudutkota.id- Persidangan perdana terhadap 8 terdakwa jaringan narkoba asal Bekasi didakwa dengan ancaman hukuman mati atas kasus produksi ganja sintetis sebanyak 1,2 ton digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 (PN) Malang pada Senin (16/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.
“Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. Pasca pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dengan pemeriksaan 18 saksi yang telah disiapkan oleh pihak JPU.
“Oleh karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” sambungnya.
Para terdakwa dituduh aktif dalam produksi dan distribusi narkoba, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Uswatun Hasanah menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
“Kami pelajari dakwaan dari JPU. Dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” bebernya.
Diketahui, sebelumnya pabrik narkoba ini berhasil digerebek oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada 2 Juli 2024, setelah pengungkapan kasus sebelumnya terkait ganja sintetis di Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Barang bukti narkoba dalam jumlah besar berhasil diamankan di lokasi tersebut, termasuk prekursor narkotika yang dapat diproduksi menjadi ribuan ekstasi.
Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
Ke delapan terdakwa itu adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). (Mt)