Sudutkota.id – Polisi akhirnya mengungkap sosok di balik kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku utama diketahui bernama Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Yulius Vasi (35) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.
“Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D dan I, yang tinggal di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kamis 18 Desember 2025.
Danto diketahui merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di wilayah Candimulyo, Jombang.
Menurut Kapolres, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja yang ditanam secara tertutup menggunakan sistem greenhouse. Sedangkan istrinya membantu dalam pembelian peralatan penunjang penanaman ganja.
“D merupakan pemodal dan pengelola perawatan ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk menunjang greenhouse ganja,” tegasnya.
Lebih lanjut terungkap, Danto merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja. Ia tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara, dengan rincian tiga kali kasus serupa di Yogyakarta dan satu kali di Bali.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu 14 Desember 2025, sore. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus.
Pengembangan tersebut berujung pada penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka Rama Susanto.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah peralatan elektronik yang digunakan untuk greenhouse ganja.




















