Sudutkota.id – Kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono No. 42-102, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada pertengahan Juni lalu akhirnya memasuki tahap rekonstruksi.
Dalam proses yang digelar Kamis (24/7/2025), sebanyak 35 adegan diperagakan untuk menggambarkan detail rangkaian pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan muda.
Korban diketahui bernama EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditemukan tewas pada Minggu malam, 15 Juni 2025, di kamar nomor 11 losmen tersebut, dengan kondisi yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya kekerasan fisik.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan AK (26), warga Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sebagai tersangka utama.
Dalam rekonstruksi yang dihadiri penyidik Polresta Malang Kota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Malang, tersangka memperagakan seluruh adegan dengan kooperatif.
Dari total 35 adegan, sebanyak 33 dilakukan di dalam kamar tempat kejadian perkara (TKP), sementara dua lainnya dilakukan di lokasi terpisah yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
“Tersangka sangat kooperatif. Seluruh adegan yang diperagakan hari ini memberikan gambaran jelas bagaimana peristiwa terjadi. Kami melihat unsur pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan telah terpenuhi, atau setidaknya Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata JPU Suudi SH usai pelaksanaan rekonstruksi.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban di dalam kamar. Dalam satu momen, korban disebut mendorong pelaku terlebih dahulu. Merasa terpancing emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan.
“Dalam adegan diperlihatkan tersangka mencekik korban hingga lemas, lalu menutup wajah korban dengan bantal. Setelah itu korban tak bergerak lagi. Itu jadi titik penting dalam proses rekonstruksi hari ini,” jelas Suudi.
Pihak jaksa juga menyampaikan bahwa tidak ada orang lain yang masuk atau keluar kamar dalam rentang waktu kejadian, sebagaimana diperkuat dari keterangan tiga orang saksi yang melihat langsung kondisi sekitar losmen saat itu.
“Keterangan saksi mengarah kuat bahwa dalam jeda waktu tersebut, hanya tersangka dan korban yang berada di dalam kamar. Ini sangat membantu dalam proses pembuktian hukum di pengadilan nanti,” tambahnya.
Rekonstruksi juga mengungkap sejumlah detail baru, seperti adegan tambahan terkait perubahan pakaian dan momen emosional yang memicu pelaku melakukan tindak kekerasan fatal. Seluruh adegan yang diperagakan dinyatakan sesuai dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Memang ada beberapa adegan tambahan yang memperjelas urutan kejadian, salah satunya ketika korban mendorong tersangka. Itu memicu aksi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” terang Suudi.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, pihak kejaksaan mengaku siap membawa perkara tersebut ke meja hijau. Saat ini, tersangka AK masih ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang..
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung kematian. (mit)