Sudutkota.id– WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Timur (Jatim) telah merespon laporan warga RW 15, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas penolakan berdirinya pabrik rokok di kawasan teresebut.
Bentuk respon yang dilakukan oleh WALHI yaitu dengan cara melakukan audensi untuk mendengar keinginan warga.
Demikian dikatakan oleh Pradipta Indra Ariono, selaku WALHI Jatim Bidang Kebijakan Publik dan Pembelaan Hukum, Senin (12/3).
“Kedatangan kami ini, untuk merespon surat dari warga yang kami terima pada tanggal 8 Maret kemarin. Sehingga kami melakukan koordinasi, untuk mengetahui duduk perkaranya seperti apa. Kemudian kami juga menangkap apa yang telah diinginkan warga. Kita coba melihat langkah apa yang bisa ditempuh, untuk menjadi hak warga dalam mendapatkan lingkungan sehat,” ujarnya.
Soal warga RW 15 tak dimintai izin dan tidak ada keigiatan sosialisasi apapun mengenai pendirian pabrik rokok itu, Pradipta menekankan, dalam konteks lingkungan hidup pengusaha harus meminta persetujuan dan melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar.
“Pembangunan pabrik rokok ini sangat bersebelahan dengan Perumahan Candirenggoasri. Dalam konteks lingkungan hidup, mau seperti apapun jenis usahanya dia (pengusaha) sebenarnya harus meminta persetujuan dan sosialisasi terhadap warga sekitar,” tandasnya.
“Jadi, tidak sebatas administrasi di RW-RW lain.
Sehingga kami sepakat untuk meminta informasi yang menjadi hak warga, untuk kejelasan dokumen perizinan aktivitas usaha yang akan dilakukan dan diduga memiliki dampak terhadap warga,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, sambung Pradipta, warga diminta tetap solid. Kemudian pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus meningkatkan partisipasi publik.
“Warga sekitar itu punya hak. Tidak hanya berbatas dengan adminitrasi kewilayahan. Tetapi bagaimana keselamatan warga, aktivitas usaha menjadi prioritas oleh pemerintah setempat,” tegasnya.
Sementara itu, Lukman Hakim yang mewakili Ketua RW 15 dan juga koordinator aksi mengungkapkan, bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkannya terhadap WALHI.
“Sebelumnya kami juga melayangkan surat ke DPR, Kodim 018, Dinas Terkait dan beberapa lembaga. Namun yang merespon cepat dari perwakilan WALHI Jatim. Kami berharap kepada WALHI bisa membantu mengurai masalah pembangunan pabrik ini,” katanya.
Lukman juga menyampaikan, warga merasa resah atas berdirinya pabrik rokok tersebut, karena akan memberikan dampak lingkungan terhadap warga RW 15. Apalagi pihak pabrik tidak memberi tahu informasi apapun terhadap warga sekitar.
“Jujur kami tidak tahu sama sekali, dan tidak ada pemberitahuan sama sekali, dan kami belum pernah bertemu dengan pihak pabrik ini, tahu-tahu ada aktifitas alat berat, secara etika ini sebenarnya tidak benar. Memang secara wilayah memang RW 8. Tapi kalau masalah dampak itu tidak menjadi layak. Jadi, kami minta penghentian pembangunan dan ini tidak ada tawar-menawar lagi,” pungkasnya. (Dy)