Sudutkota.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (3/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan selama 14 jam, yakni pukul 09.00 hingga pukul 23.00 WIB.
“Penggeledahan dilakukan atas dugaan terjadinya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” jelas Harli dalam keterangan pers, Senin (7/10/2024).
Harli Siregar juga membeberkan, ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” benernya.
Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, kata Harli, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai dengan 2024,” pungkas Harli. (MA)