Sudutkota.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. Terpidana yang diamankan adalah Awalludin, mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan, dan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Awalludin ditangkap karena terbukti menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada tahun 2009.
“Awalludin telah memperkaya diri sendiri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp249.954.500,” ungkap Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (19/5/2025)
Menurut data yang dihimpun, Awalludin lahir di Tinjoan pada 4 Februari 1980 dan beralamat di Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Saat ini ia berusia 45 tahun dan berstatus sebagai warga negara Indonesia.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa kendala. Saat ini, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Harli.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Saya instruksikan seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan guna memastikan kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.
Ia pun mengimbau para buronan lainnya agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, kalian akan ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (fif)