Spanduk Diduga Sindir Abah Anton Terpasang di Gerbang UB, Tim Pemenangan: Tetap Jalan Terus

0
Pendukung Abah Anton yaitu Tim Laskar Tlogomas saat mencopot spanduk. (foto: istimewa)
Advertisement

Sudutkota.id- Sebuah spanduk bertuliskan ‘Malang Butuh Tokoh Anti Korupsi, Bersih dan Berpengalaman Memimpin, Mengerti Peraturan, Cinta Masyarakat’ diduga menyindir salah satu bakal calon Wali Kota Malang yaitu Moch. Anton atau yang dikenal Abah Anton sempat terpasang di pintu gerbang Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Abah Anton, Dimyati menyatakan tetap jalan  terus.

“Dengan adanya pemasangan spanduk itu, sebenarnya sangat disayangkan. Seharusnya berpolitik yang santun tanpa menjelek-jelekan yang lain. Tapi kita akan jalan terus mendukung Abah Anton maju menjadi Calon Wali Kota Malang di Pilkada serentak 2024 ini,” ungkapnya, Kamis (25/07) malam.

Ia mengetahui adanya spanduk yang terpasang tersebut pada Hari Senin 22 Juli 2024 kemarin,  namun sudah dilakukan pencopotan oleh pihaknya.

“Kami mengetahui spanduk itu terpasang dari beberapa laporan yang masuk. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB dilakukan pencopotan oleh Tim Laskar Tlogomas,” terangnya.

Kemudian menanggapi mengenai status Abah Anton bisa maju atau tidak dalam Pilwali Kota Malang 2024, Dimyati tak ambil pusing

“Abah Anton sebelumnya sudah secara tegas tidak akan memaksakan kehendak, apabila memang belum bisa memenuhi syarat. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting,” tandasnya

Namun, lanjut Dimyati, menurut penjelasan dari Plt Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) PKB pada waktu lalu, Abah Anton bisa maju pilkada karena mahkamah konstitusi (MK) sudah pernah mengabulkan permohonan eks napi koruptor untuk maju pemilu.

“Contohnya saja, putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD[1]XXII/2024 tentang penyelesaian sengketa pemilu caleg DPD Sumatera Barat Irman Gusman. Yang mana dia menerima hukuman 3 tahun penjara kini bisa lolos ke Senayan menjadi anggota DPD,” paparnya.

Lebih jauh Dimyati juga menuturkan, pada putusan tersebut, MK memberi pemahaman mengenai Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Pada intinya, mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke bawah dapat mencalonkan dirinya sebagai calon kepala daerah. Dimana hukuman di bawah lima tahun bisa mengikuti, Abah Anton di bawahnya. Artinya dalam putusan itu sudah memberikan satu pemahaman jelas,” tegasnya.

Dimyati juga menyampaikan, Abah Anton akan segera mendapat rekomendasi dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk melaju menjadi Calon Wali Kota Malang.

“Hari ini, Kamis 25 Juli Abah Anton telah berangkat ke Jakarta untuk mengambil rekomendasi resmi dari PKB pada Hari Sabtu besok tanggal 27 Juli,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar berkomentar akan berhati-hati dan memilih jawaban lanjutan dari KPU RI dalam memutuskan Abah Anton melaju Pilkada 2024 ini.

Meski dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada sebenarnya sudah dijelaskan secara rinci. Dimana Pasal 14 ayat 2 huruf g dijelaskan, calon kepala daerah tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.

“Namun, kami masih menunggu saat pendaftaran nanti, ketika calon menyerahkan dokumen. Baru bisa diputuskan memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here