Hukum

Sidang Putusan Kasus TPPO di PN Malang Ditunda, Hakim Masih Matangkan Amar Putusan

119
×

Sidang Putusan Kasus TPPO di PN Malang Ditunda, Hakim Masih Matangkan Amar Putusan

Share this article
Sidang putusan perkara dugaan penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, S.H., M.H. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota. id – Sidang putusan perkara dugaan penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang rencananya digelar Senin (8/9/2025), akhirnya ditunda.

Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim karena amar putusan masih perlu dimatangkan melalui musyawarah lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hakim belum mencapai kata sepakat terkait rumusan putusan akhir.

“Majelis hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut. Jadi, memang belum ada kesepakatan mengenai amar putusan. Karena itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua hari ke depan,” jelas Su’udi saat ditemui usai persidangan.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2024, ketika sejumlah CPMI melapor direkrut untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Mereka ditampung di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebelum rencana pemberangkatan.

Dalam praktiknya, para korban diminta menyerahkan dokumen pribadi dan sejumlah biaya, padahal perusahaan yang menaungi mereka, PT NSP Cabang Malang, belum mengantongi izin operasional. Fakta yang terungkap di persidangan, izin resmi perusahaan baru terbit pada 15 November 2024. Namun jauh sebelum itu, perekrutan dan penampungan sudah dilakukan oleh para terdakwa.

Merasa dirugikan dan khawatir diberangkatkan secara ilegal, para korban akhirnya melapor. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga terdakwa yaitu Hermin Naning Rahayu (45), penanggung jawab tempat penampungan; Dian Permana (37), Kepala Cabang PT NSP Cabang Malang dan Alti Baiquniati (34), perekrut sekaligus penjemput CPMI.

Ketiganya kemudian dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini mencuri perhatian luas karena pekerja migran kerap menjadi kelompok rentan. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menekankan agar majelis hakim mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan.

“Dalam agenda tuntutan, unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memang tidak terbukti dan lebih mengarah pada pelanggaran administrasi. Namun kami mengingatkan, jangan sampai fakta-fakta yang muncul di persidangan diabaikan,” ujarnya.

Endang juga berharap vonis yang akan dijatuhkan dapat memberi efek jera.

“Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di masa mendatang. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi terdakwa agar ada keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *