Nasional

Presiden RI: Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi, Tapi Aksi Anarkis, Kelompok Penunggang, dan Terorisme Akan Ditindak Tegas

38
×

Presiden RI: Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi, Tapi Aksi Anarkis, Kelompok Penunggang, dan Terorisme Akan Ditindak Tegas

Share this article
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto didampingi para Ketua Umum Partai Politik dan pimpinan DPR RI saat menyampaikan pernyataan resmi di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Sudutkota.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto menyampaikan pernyataan resmi di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Dalam kesempatan itu, Presiden didampingi para Ketua Umum Partai Politik dan pimpinan DPR RI.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa negara menjunjung tinggi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, ia juga memperingatkan adanya batas yang jelas antara aspirasi murni rakyat dengan aksi anarkis maupun tindakan yang mengarah pada terorisme.

“Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat serta aspirasi murni dari masyarakat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusakan, penjarahan, pembakaran fasilitas umum, hingga mengancam keselamatan rakyat, maka itu jelas pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Presiden.

Presiden menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 19 yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca Juga :  Jika Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Markus Peradilan "Bernyanyi"

Meski begitu, Presiden mengingatkan adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba menunggangi aksi massa. “Aspirasi murni harus dihormati, tetapi tidak dapat dipungkiri ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik sempit, bahkan mengarah pada tindakan makar dan terorisme,” ujarnya.

Kepala Negara juga menginstruksikan aparat keamanan untuk bertindak tegas. “Saya perintahkan kepolisian dan TNI tidak hanya mengawal aspirasi damai, tetapi juga segera bertindak jika ada penunggang kepentingan, apalagi yang mengarah pada terorisme. Itu tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut keselamatan rakyat dan masa depan negara,” kata Presiden.

Selain menyoroti aspek keamanan, Presiden juga menyinggung langkah politik yang akan ditempuh DPR. Mulai Senin, 1 September 2025, sejumlah anggota DPR yang dinilai menyampaikan pernyataan keliru akan dicabut keanggotaannya. DPR juga bersepakat melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga :  8 Tersangka Diamankan Polri dalam Penggerebekan Clandestine Lab di Malang, Ini Peranan Masing-masing

“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus politik. DPR harus selalu peka terhadap suara rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak,” ucap Presiden.

Menutup pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik dan selalu membuka ruang dialog. Namun, kebebasan tetap harus berjalan dalam koridor hukum.

“Kami pastikan setiap aspirasi murni akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Tetapi kepada kelompok-kelompok yang mencoba memprovokasi, menunggangi aksi, hingga melakukan tindakan teror, negara tidak akan memberi ruang sedikit pun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *