Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang menyoroti maraknya toko-toko modern, termasuk yang disebut toko Madura yang tumbuh tanpa regulasi jelas di berbagai sudut kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebutkan bahwa pihaknya mulai memperketat izin dan pengawasan, khususnya bagi minimarket yang beroperasi 24 jam.
“Kalau kita bicara soal regulasi, posisi minimarket modern itu memang tidak bisa dekat-dekat pasar tradisional, minimal 500 meter jaraknya. Sekarang sudah kami dorong supaya mereka bergeser ke pinggir, contohnya di Mulyorejo,” kata Arif saat ditemui wartawan, Senin (14/7/2025).
Namun yang menjadi sorotan baru justru muncul dari toko-toko berjuluk “toko Madura”, yang sebagian besar buka 24 jam dan tidak menggunakan nama-nama waralaba seperti Indomaret atau Alfamart. Arif mengaku geram karena sebagian dari toko tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi syarat sebagai usaha yang tercatat di sistem pemerintah.
“Yang ramai itu buka 24 jam, dan itu yang kami pertanyakan. Indomaret dan Alfamart ada aturannya, tapi kalau yang 24 jam tanpa nama itu kadang-kadang pakai embel-embel toko Madura, itu yang kami selidiki. Karena banyak yang belum berizin dan tak jelas manajemennya,” tegas Arif.
Ia menambahkan, banyak laporan dari masyarakat soal toko-toko yang beroperasi tanpa izin, namun mengklaim sebagai usaha kecil milik perorangan. Dalam praktiknya, sebagian dari toko itu dikelola oleh jaringan usaha tertentu, dan bukan toko rumahan biasa.
“Kalau memang mau bikin toko ya boleh, tapi jangan memakai nama-nama besar yang menyesatkan. Jangan pakai istilah seolah-olah Alfamart, tapi ternyata bukan. Dan kalau memang mereka menyebut sebagai toko Madura, ya kami juga ingin tahu, apakah ini benar usaha perorangan atau ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” ujar Arif.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang mengaku belum memiliki data resmi terkait jumlah pasti toko-toko Madura yang beroperasi di wilayah kota, namun Arif memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan dan mendalami status perizinan toko-toko tersebut.
“Kita nggak masalah kalau ini toko rakyat, toko rumahan, tapi harus jelas legalitasnya. Jangan sampai ini jadi celah bisnis yang tidak membayar pajak, tidak mematuhi jam operasional, dan mengganggu lingkungan,” pungkasnya.
Fenomena toko Madura dan minimarket 24 jam ini memang tengah jadi perbincangan warga Kota Malang, khususnya di lingkungan permukiman padat.
Sejumlah warga bahkan mengeluhkan terganggunya ketenangan malam akibat lalu lintas pembeli dan suara kendaraan di sekitar toko-toko tersebut.



















