Hukum

Oknum Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar

527
×

Oknum Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar

Share this article
Pelapor Suwono bersama kuasa hukum, Haitsman Nuril Brantas Anarki, saat menunjukkan berkas laporan dugaan penipuan lahan di Mapolres Batu. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali menyeret nama pejabat publik. Kali ini, seorang warga Kota Batu melaporkan oknum anggota DPRD Kota Batu yang masih aktif ke Polres Batu.

Laporan resmi tersebut teregister dalam STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Kamis (25/9/2025).

Kuasa hukum pelapor, Haitsam Nuril Brantas Anarki dari Kantor Hukum HNBA Law Office, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari kerja sama pengelolaan lahan milik kliennya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sejak tahun 2018.

“Awalnya ada kesepakatan antara klien kami dengan pihak terlapor terkait pengelolaan lahan dan bagi hasil. Namun dalam perjalanan, ada pembayaran yang tidak kunjung dilunasi hingga nilainya mencapai miliaran rupiah,” terang Haitsam, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan laporan polisi, pelapor bernama Suwono (70), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia memiliki lahan dengan total luas 1.074 meter persegi. Lahan tersebut disepakati akan dijual dengan harga Rp1,1 juta per meter, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp1,181 miliar.

Dalam perjalanannya, sebagian pembayaran memang telah diterima, namun hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dilunasi. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp361 juta ditambah kewajiban lain sebesar Rp820 juta.

Artinya, total tunggakan yang belum dibayarkan kepada pelapor mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Angka ini bukan sekadar nominal kecil. Klien kami jelas sangat dirugikan, karena haknya sebagai pemilik tanah tidak terpenuhi,” tegas Haitsam.

Dalam laporan ke Polres Batu, terlapor disebut berinisial RU dan KU. Informasi yang dihimpun, salah satu dari terlapor merupakan anggota DPRD Kota Batu yang masih aktif.

Keterlibatan pejabat publik dalam kasus ini dinilai mencoreng citra lembaga legislatif di Kota Batu. Publik pun kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan. Polres Batu menegaskan laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polisi punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap kasus ini segera terang benderang agar klien kami mendapat keadilan,” imbuh kuasa hukum pelapor.

Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat terlapor merupakan pejabat aktif. Transparansi penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan ini hingga tuntas. “Kami percaya polisi akan bekerja profesional dan independen. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terlapor seorang pejabat,” pungkas Haitsam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *