Sudutkota.id – Sepasang kekasih di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang nekat menggugurkan kandungannya dan menguburkan janinnya di TPU Desa Njombok, Kecamatan Ngantang.
Sepasang sejoli itu adalah RN (35), wanita asal Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang. Kemudian BA (32), pria asal Desa Njombok, Kecamatan Ngantang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, terduga pelaku RN dan BA nekat melakukan hal tersebut karena merasa malu hamil di luar nikah. Sehingga ingin menggugurkan kandungannya.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (17/7/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo, RT 27 RW 08, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang,” papar Kapolres Andi, Selasa, (23/7/2024).
Andi melanjutkan, sepasang sejoli itu melakukan aborsi dengan meminum obat Misoprostol sebanyak empat butir setiap tiga jam sekali, hingga habis 12 butir obat.
“Kemudian terjadi kontraksi hingga melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia. Bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia itu berjenis kelamin perempuan. Dengan perkiraan usia kandungan 5-6 bulan,” Bebernya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan kronologis peristiwa tersebut. Yakni pada Bulan Mei 2024, RN periksa ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Hasilnya RN tengah mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
Selanjutnya RN menyampaikan kehamilannya kepada BA. Karena malu belum menikah, akhirnya RN dan BA sepakat untuk mencari obat, bertujuan untuk menggugurkan kandungannya.
“Kemudian pada Jumat, (12/7/2024) RN menyuruh saksi TR untuk membeli obat melalui aplikasi online. Obat tersebut dibeli dengan harga Rp1.6 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Rabu, (17/7/2024) sekira pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi, hingga melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia. Setelah melahirkan RN langsung membungkus janin tersebut dengan kain kafan untuk dikubur.
“Lalu pada Rabu, (17/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, BA datang ke rumah RN untuk mengambil janin tersebut. Lalu membawanya ke TPU Desa Njombok, Kecamatan Ngantang untuk dikuburkan,” jelas dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil ekshumasi atau pembongkaran kubur, yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang, diketahui jenazah bayi dikubur terbungkus kain berwarna putih. Lalu jenazah bayi sudah tidak berbentuk karena pembusukan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, Selain mengamankan kedua sejoli tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah dua buah daster warna kuning dan merah, satu buah handuk warna merah, satu buah cangkul dan satu buah kerudung warna coklat,” bebernya.
Pasangan sejoli itu, diduga melanggar Pasal 77 A Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal tersebut. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dalam Undang-undang tersebut jelas mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Mt/Dn)