Kriminal

Maling Perhiasan di Kecamatan Lawang Malang Berhasil Dibekuk Polisi

129
×

Maling Perhiasan di Kecamatan Lawang Malang Berhasil Dibekuk Polisi

Share this article
Tersangka pencuri perhiasan. (Mt)

Sudutkota.id – Seorang maling perhiasan di rumah warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Lawang. Tersangka yang diketahui bernama M Choiron (40), pria asal Jalan Kemantren, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Lawang.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (16/8/2024).

Dicka mengungkapkan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024 lalu, ketika seorang perempuan berinisial NV (45), yang tinggal di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah pulang dari Pasar Lawang.

Menurut keterangan korban kepada polisi, sekitar pukul 11.30 WIB, korban dan suaminya kembali ke rumah dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka yang menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga :  Pemotor Wanita Tiba-Tiba Dipukul Gitar Seorang Kakek di Malang Viral

“Saat memeriksa lebih lanjut, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan,” kata Dicka.

Kemudian, lanjut Dicka, korban mengecek barang berharga yang berada di dalam rumah. Nahas, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib.

Sejumlah barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta rupiah.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” bebernya..

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Tim Unit Reskrim Polsek Lawang. Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Polisi Resmi Tetapkan Dokter AY jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Pasien

Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh Choirun sebagai senjata untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan, M. Choiron mengakui perbuatannya yakni telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa hasil dari perampokan tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain,” tandasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *