Sudutkota.id – Jumlah pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media melonjak drastis sepanjang 2025. Dewan Pers mencatat, hingga akhir Juli 2025, total ada 780 pengaduan yang masuk. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyebut peningkatan jumlah pengaduan mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak mereka atas informasi dan pemberitaan yang berkualitas.
“Di sisi lain, ini juga menunjukkan masih adanya tantangan besar yang dihadapi media, terutama media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Menurut Jazuli, dari Januari hingga Juni 2025 saja, sudah ada 625 pengaduan yang diterima Dewan Pers. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 780 kasus pada akhir Juli 2025. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, seperti pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melalui uji informasi yang layak.
Dari total 625 kasus yang tercatat pada semester pertama 2025, sebanyak 424 kasus atau 67,84 persen telah berhasil diselesaikan. Penyelesaian dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya surat-menyurat sebanyak 316 kasus, pengarsipan 84 kasus, mediasi atau risalah 21 kasus, dan ajudikasi atau pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) sebanyak 3 kasus.
Jazuli menyoroti bahwa lebih dari 90 persen laporan yang diterima Dewan Pers ditujukan kepada media siber. Sebagian besar pengaduan masuk melalui kanal daring seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), email, dan hotline pengaduan. Bulan Juni 2025 tercatat sebagai bulan dengan pengaduan terbanyak, yaitu 199 kasus.
Menurut Dewan Pers, maraknya pelanggaran etika di media, khususnya media daring daerah, disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan jumlah media yang tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi para wartawan.
“Masih banyak media yang abai terhadap kaidah jurnalistik dalam memproduksi berita. Karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan literasi dan edukasi, baik kepada wartawan maupun kepada perusahaan medianya,” tegas Jazuli.
Untuk menekan angka pelanggaran, Dewan Pers terus mendorong penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), seminar, dan lokakarya tentang pentingnya kode etik jurnalistik serta prosedur pembuatan produk jurnalistik yang sesuai dengan standar profesional. (af)