Daerah

Kurang Sepekan, Serapan APBD Jombang 2025 Baru 89,31 Persen

37
×

Kurang Sepekan, Serapan APBD Jombang 2025 Baru 89,31 Persen

Share this article
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, mengebut penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang hingga Jumat 19 Desember 2025, baru mencapai 89,31 persen.
Setdakab Jombang, Agus Purnomo.(foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, mengebut penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang hingga Jumat 19 Desember 2025, baru mencapai 89,31 persen.

Pemkab Jombang menargetkan realisasi anggaran minimal 93,30 persen dalam sisa waktu sepekan menjelang tutup tahun anggaran. Namun, percepatan serapan tersebut diminta tidak mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menegaskan hal itu saat memimpin rapat evaluasi percepatan penyerapan anggaran di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang.

“Waktu kita sangat terbatas. Karena itu, setiap kepala OPD diminta melakukan evaluasi kritis terhadap realisasi anggaran per hari ini,” tegas Agus, Selasa (23/12/2025).

Agus mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar fokus menyelesaikan kegiatan yang belum terealisasi serta menuntaskan berbagai hambatan administrasi yang masih mengganjal pencairan anggaran.

Ia juga menyoroti pola penyerapan anggaran yang kerap menumpuk di akhir tahun. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menurunkan kualitas belanja daerah dan membuka celah terjadinya inefisiensi.

“Kalau penyerapan menumpuk di akhir tahun, risikonya tidak maksimal, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk mengejar target serapan APBD, Agus menginstruksikan OPD memprioritaskan penyelesaian administrasi serta pembayaran kegiatan dalam sepekan ke depan.

Koordinasi intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga ditekankan agar pencairan dana tidak terkendala persoalan teknis.

“PA, PPTK, dan PPK harus bekerja lebih intensif dengan BPKAD. Pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sesuai prosedur,” katanya.

Lebih jauh, Agus menegaskan percepatan penyerapan anggaran tidak boleh disertai praktik penyimpangan.
“Tidak boleh ada mark-up harga, kegiatan fiktif, atau penyimpangan prosedur. Kecepatan harus sejalan dengan kepatuhan aturan,” tandasnya.

Sebagai langkah pengawasan, seluruh OPD diwajibkan menyampaikan laporan realisasi harian melalui aplikasi E-Monev agar capaian penyerapan anggaran dapat dipantau secara real time.

Agus menekankan, keterlambatan penyerapan APBD akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan program pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar angka. Kalau anggaran tidak terserap optimal, pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah pasti terdampak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *