Sudutkota.id – Komisi A DPRD Kota Malang mengapresiasi langkah Pemkot Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang telah Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada para pelaku usaha wisata dan hiburan malam.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan, langkah yang diambil Pemkot Malang adalah langkah tepat dan positif, mengingat sebentar lagi telah memasuki Bulan Ramadan.
“Satpol PP, melalui Pak Heru, telah mengundang pengusaha hiburan malam untuk berdialog. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak ingin langsung menindak, melainkan melakukan pendekatan terlebih dahulu. Komunikasi yang dibangun sangat penting agar usaha hiburan malam tetap berjalan,” ujar Danny kepada media ini, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, banyak pengusaha hiburan malam di Malang yang belum sepenuhnya memenuhi regulasi yang ada. Meski sudah ada upaya dari pemerintah provinsi untuk mengunggah dokumen terkait perizinan ke Online Single Submission (OSS), namun respons dari pemerintah pusat belum diterima.
Selain soal regulasi, Danny juga menyampaikan keluhan dari pengusaha hiburan malam terkait masalah keamanan. Beberapa laporan masyarakat menyebutkan adanya kerusuhan dan perkelahian di beberapa tempat hiburan yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
“Masalah ini perlu segera ditangani untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Kami juga mengimbau pengusaha hiburan malam untuk lebih memperhatikan aspek keamanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengadakan sosialisasi mengenai Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlangsung di Hotel Atria Kota Malang pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh 60 pelaku usaha di sektor hiburan, hotel, restoran, dan kafe. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewajiban memiliki izin usaha hiburan, seperti kelab, pub, bar, dan karaoke. Selain itu, bagi yang menjual minuman beralkohol, mereka diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberikan informasi mendalam mengenai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepala Satopl PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa pembahasan tentang penertiban usaha hiburan malam saat Ramadan telah dilakukan. Namun untuk realisasi Surat Edaran (SE) tentang itu masih menunggu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih selesai dilantik.
“Kemarin sudah dibahas, nanti ada Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan satu minggu sebelum pelaksanaan Ramadan. Kemarin sudah dibahas, tinggal menunggu setelah dilantik pada 21 Februari 2025,” ujar Heru. (Ad)