Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
- Jurnalis wajib menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penjabaran:
- Melakukan verifikasi fakta sebelum publikasi.
- Tidak melakukan plagiat, fabrikasi, atau manipulasi informasi.
- Menghormati narasumber dengan meminta izin saat wawancara atau pengambilan gambar.
- Menghindari cara-cara ilegal seperti menyuap atau menyamar tanpa alasan etis yang kuat.
- Jurnalis menulis dan menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Berita harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
- Harus mencantumkan berbagai sudut pandang yang relevan.
- Tidak menambahkan opini pribadi sebagai fakta.
- Menghindari fitnah, hoaks, atau informasi yang menyesatkan.
- Jurnalis wajib menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin yang sah.
- Menghormati permintaan untuk off the record.
- Tidak mengeksploitasi korban kejahatan atau bencana demi sensasi.
- Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
- Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Tidak memihak dalam peliputan berdasarkan kepentingan ekonomi, politik, atau kelompok.
- Tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk keuntungan pribadi sebelum dipublikasikan.
- Jurnalis menghormati asas praduga tak bersalah.
- Tidak menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum keputusan hukum tetap (inkracht).
- Menghindari bahasa yang menghakimi atau membentuk opini publik secara prematur.
- Menggunakan istilah seperti “diduga”, “tersangka”, “terdakwa” sesuai konteks hukum.
- Jurnalis wajib memberikan ruang hak jawab dan koreksi.
- Memberikan kesempatan bagi narasumber atau pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
- Menerbitkan koreksi atas kesalahan dengan itikad baik dan dalam porsi yang layak.
- Tidak menyembunyikan kesalahan informasi.
- Jurnalis menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
- Menghindari penyebutan identitas SARA yang tidak relevan dengan substansi berita.
- Tidak menyebarkan ujaran kebencian, stereotip, atau provokasi berbasis SARA.
- Menjaga harmoni sosial dengan tetap kritis namun tidak diskriminatif.
- Jurnalis bertanggung jawab secara sosial dan menjunjung kepentingan publik.
- Mengutamakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Menghindari pemberitaan sensasional demi popularitas.
- Berkontribusi pada pemberdayaan dan pencerahan publik.
- Jurnalis wajib menjaga integritas dan profesionalisme.
- Tidak bekerja ganda sebagai humas, buzzer, atau agen propaganda.
- Menjaga netralitas dan independensi dari tekanan politik, ekonomi, atau ideologi.
- Selalu mengedepankan etika dan moral dalam setiap karya jurnalistik.

