Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

 

  1. Jurnalis wajib menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penjabaran:

  • Melakukan verifikasi fakta sebelum publikasi.
  • Tidak melakukan plagiat, fabrikasi, atau manipulasi informasi.
  • Menghormati narasumber dengan meminta izin saat wawancara atau pengambilan gambar.
  • Menghindari cara-cara ilegal seperti menyuap atau menyamar tanpa alasan etis yang kuat.
  1. Jurnalis menulis dan menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Berita harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
  • Harus mencantumkan berbagai sudut pandang yang relevan.
  • Tidak menambahkan opini pribadi sebagai fakta.
  • Menghindari fitnah, hoaks, atau informasi yang menyesatkan.
  1. Jurnalis wajib menghormati hak privasi narasumber.
  • Tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin yang sah.
  • Menghormati permintaan untuk off the record.
  • Tidak mengeksploitasi korban kejahatan atau bencana demi sensasi.
  1. Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
  • Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  • Tidak memihak dalam peliputan berdasarkan kepentingan ekonomi, politik, atau kelompok.
  • Tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk keuntungan pribadi sebelum dipublikasikan.
  1. Jurnalis menghormati asas praduga tak bersalah.
  • Tidak menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum keputusan hukum tetap (inkracht).
  • Menghindari bahasa yang menghakimi atau membentuk opini publik secara prematur.
  • Menggunakan istilah seperti “diduga”, “tersangka”, “terdakwa” sesuai konteks hukum.

 

  1. Jurnalis wajib memberikan ruang hak jawab dan koreksi.
  • Memberikan kesempatan bagi narasumber atau pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
  • Menerbitkan koreksi atas kesalahan dengan itikad baik dan dalam porsi yang layak.
  • Tidak menyembunyikan kesalahan informasi.
  1. Jurnalis menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
  • Menghindari penyebutan identitas SARA yang tidak relevan dengan substansi berita.
  • Tidak menyebarkan ujaran kebencian, stereotip, atau provokasi berbasis SARA.
  • Menjaga harmoni sosial dengan tetap kritis namun tidak diskriminatif.
  1. Jurnalis bertanggung jawab secara sosial dan menjunjung kepentingan publik.
  • Mengutamakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Menghindari pemberitaan sensasional demi popularitas.
  • Berkontribusi pada pemberdayaan dan pencerahan publik.
  1. Jurnalis wajib menjaga integritas dan profesionalisme.
  • Tidak bekerja ganda sebagai humas, buzzer, atau agen propaganda.
  • Menjaga netralitas dan independensi dari tekanan politik, ekonomi, atau ideologi.
  • Selalu mengedepankan etika dan moral dalam setiap karya jurnalistik.