Nasional

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

82
×

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

Share this article
Dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui detail proyek bantuan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pada Senin, 2 Juni 2025.

Enam saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta anggota tim teknis pengadaan bantuan. Mereka berinisial:

  • IP, PPK Pengadaan Bantuan di lingkungan Kemendikbudristek.
  • SW, PPK di Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021.
  • NN, PPK untuk Pengadaan Bantuan TIK di Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada tahun 2021.
  • AF, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
  • SK, anggota tim teknis pada posisi dan periode yang sama dengan AF.
  • IS, juga anggota tim teknis untuk kebutuhan serupa pada tahun 2020.
Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pendidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejaksaan akan menuntaskan perkara ini secara transparan.

Baca Juga :  KPU Jatim Beri Penghormatan Kepada KPPS Meninggal Dunia di Malang dan Santunan Kepada Keluarga

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” ujar Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Program Digitalisasi Pendidikan yang diluncurkan sejak 2019 bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran melalui penyediaan perangkat TIK ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaannya kini diduga sarat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian negara maupun kemungkinan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berjalan. (Fif) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *