Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dugaan suap. Ditangkapnya Zarof merupakan buntut dugaan suap 3 Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur, pengania kekasihnya.
Dari tersangka Zarof, uang sebanyak Rp 920 miliar dan emas 51 kg turut disita oleh Kejagung.
Usai penangkapan Zarof, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan. “Misalnya kalau pidana ingin bebas atau diringankan, sementara kalau perdata ataupun yang lainnya ingin menang, artinya akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang,” kata Yudi dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa, (29/10/2024).
Zarof Ricar dinilainya sebagai pemain lama yang sudah sering jadi mafia peradilan di MA.
“Zarof Ricar merupakan kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyanyi maka akan banyak orang masuk penjara,” kata Yudi
Adapun temuan uang tunai senilai hampir 1 triliun rupiah dan emas 51 kg tentu dirasa tidak masuk akal menurut Yudi.
Bahkan, sejawat Novel Baswedan saat di KPK ini heran dengan harta Zarof Ricar yang berhasil disita tim penyidik dari hasil penggeledahan rumahnya.
“Jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan sedikit orang saja yang terlibat apalagi diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun.
Apalagi, kata Yudi, jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan penting di MA. ” Jabatan Zarof bukan pengambil keputusan di MA sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi.
Yudi berharap, kejaksaan mampu mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, hal ini penting untuk bersih bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil adilnya dan bersih
Berdasarkan pengalamannya menangani kasus korupsi peradilan, Yudi mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut.
“Kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian, sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak,” kata dia.
Yudi mengatakan, biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collaborator.
Penangkapan Zarof Ricar tentunya jadi momentum bagi Ketua MA untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan meski sulit untuk diberantas dengan cepat.
Kata Yudi, mafia peradilan akan selalu ada. Karena di dalam perkara ada pihak yang salah, namun ingin menang, atau ingin bebas.
“Namun jika integritas hakim bagus, maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi. Apalagi pemerintah pun telah menerima aspirasi hakim dan menaikkan gajinya,” tukasnya. (MA)