Nasional

Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat Diminta Dievaluasi oleh Presiden Prabowo

64
×

Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat Diminta Dievaluasi oleh Presiden Prabowo

Share this article
Perizinan tambang di kawasan Raja Ampat Diminta Dievaluasi oleh Presiden Prabowo. Termasuk jajaran pemerintahannya diperintahkan langsung untuk meninjau ke lokasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangannya. (foto: Dok. BPMI Setpres)

Sudutkota.id– Perizinan tambang di kawasan Raja Ampat Diminta Dievaluasi oleh Presiden Prabowo. Termasuk jajaran pemerintahannya diperintahkan langsung untuk meninjau ke lokasi.

Peninjauan ke lokasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang telah tersebar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Setkab di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam hal ini, pemerintahan mengambil langkah proaktif serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Optimis Lakukan Transformasi Pembangunan Secara Nasional Jelang 100 Hari Masa Kerja

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” terangnya.

Masih kata Bahlil, dari hasil penyampaian aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Mereka meminta untuk empat IUP (Izin Usaha Pertambangan) dipertimbangkan, termasuk dalam kawasan Geopark.

“Sehingga pencabutan dilakukan terhadap empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998,” paparnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Temui Sekjen MHM di Istana Bogor Bahas Peningkatan Kerjasama

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” imbuhnya.

Bahlil menjelaskan, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.

“Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian. Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” pungkasnya. (ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *