Sudutkota.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu akhirnya menghentikan penindakan kasus pelanggaran politik uang terhadap YHI.
Awalnya YHI telah ditindak oleh Bawaslu Kota Batu karena diduga melakukan money politic atau politik uang yang pro terhadap PDIP pada 13 Februari lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan pihaknya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu itu karena terduga YHI terbukti bukan sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye, maupun tim sukses partai.
Pemberhentian kasus itu dilakukan usai Bawaslu Kota Batu memanggil dan meminta keterangan 3 saksi dalam kasus tersebut. Alhasil, kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang pemilihan umum.
“Terduga tidak memenuhi unsur pelanggaran pada pasal 523 ayat dua karena kedapatan melakukan politik uang di masa tenang. Namun mereka melanggar pasal 521 karena melakukan politik uang saat masa kampanye,” kata Mardiono, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan terduga kepada warga Kelurahan Sisir itu terjadi pada 7-9 Februari. Sehingga, politik uang itu dilakukan pada masa kampanye.
Fakta lainnya, YHI juga tercatat bukan sebagai salah satu anggota internal di PDIP, sehingga berhasil lolos dari jeratan pasal tersebut meskipun melakukan pelanggaran.
Sedangkan untuk penerima uang, juga mengaku pada Bawaslu bahwa mereka tidak mendapatkan atensi untuk mencoblos stiker yang bergambar Capres dan Cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Caleg DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo.
Masih kata Mardiono, Bawaslu Kota Batu juga tidak memanggil AG, seseorang yang telah menyuruh YHI untuk melakukan politik uang. Karena, AG juga tidak terdaftar dalam internal kader PDIP.
“AG dan YHI tidak terdaftar dalam internal PDIP. Sedangkan YHI juga mengakui hanya menyebarkan uang kepada masyarakat pra sejahtera bersama stiker tanpa memberikan akad apapun,” tutupnya. (Dn/mm)