Sudutkota.id- Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu mengeluarkan regulasi terhadap sekolah yang akan mengadakan kegiatan study tour untuk wajib lapor H-7 sebelum keberangkatan pasca rapat yang diadakan Dindik dengan pihak sekolah, dewan pendidikan, dan PGRI sehingga study tour tetap dapat dilakukan.
“Kami dari pihak Dindik sepakat untuk tidak melarang namun kami lebih ke mengatur kegiatan study tour ini,” tegas Kepala Dindik Kota Batu, M. Chori pada Jumat (24/05)
Apalagi peristiwa kecelakaan yang terjadi di beberapa tempat menjadi catatan tersendiri untuk melakukan tindakan preventif.
Dengan menerapkan regulasi laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Dindik diharapkan bisa menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour tersebut.
Nantinya Dindik juga akan menggandeng Dishub Kota Batu, pihak yang dapat memberikan rekomendasi terhadap jasa transportasi yang telah melakukan pengecekan kendaraan layak jalan atau tidak (ramp check) serta kesehatan pengemudi.
“Jadi waktu 7 hari itu bisa digunakan Dishub melakukan persiapan dan penilaian apakah jasa transportasi yang digunakan itu layak atau tidak. Ketika tidak layak maka bisa diberikan rekomendasi,” imbuhnya.
Menurut Chori, study tour sendiri dianggap cukup penting karna selain berkaitan dengan program pendidikan, juga bisa memberikan pengenalan dunia luar terhadap anak didik.
Sehingga apabila kegiatan study tour tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan maka Dindik Kota Batu berhak memberikan larangan atas kegiatan tersebut.
“Dan yang paling penting adalah transparansi antara komite dan paguyuban yang mengelola dana study tour tersebut. Tidak boleh memaksa untuk ikut semua, sehingga kalau ada yang tidak mau ikut dalam kegiatan study tour maka diperbolehkan,” sambungnya.
Sementara itu Kadishub Kota Batu, Hendri Suseno mengatakan pihaknya akan melakukan regulasi wajib lapor untuk ramp check yang harus dijalani oleh angkutan bus pariwisata ke Dishub Kota Batu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau bisa juga cek di tempat. Ketika layak maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus. Selain itu yang paling penting adalah kebugaran sopir, karena akan melakukan perjalanan jauh dalam study tour tersebut,” pungkasnya. (Dn)