Nasional

Dewan Guru Besar FKUI Soroti Kebijakan Kemenkes, Nilai Mutu Pendidikan dan Layanan Kesehatan Terancam

140
×

Dewan Guru Besar FKUI Soroti Kebijakan Kemenkes, Nilai Mutu Pendidikan dan Layanan Kesehatan Terancam

Share this article
Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyuarakan keprihatinan mendalam
Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) saat deklarasi bertajuk "Salemba Berseru". (Foto:Dok.Medicine.UI)

Sudutkota.id – Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap arah kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai berisiko menurunkan mutu pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dalam deklarasi bertajuk “Salemba Berseru”, para guru besar FKUI bersama akademisi dan dokter dari berbagai daerah menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan terbaru Kemenkes. Mereka menilai pendekatan yang diambil tidak mencerminkan semangat kolaboratif dan justru menjauhkan integrasi antara pendidikan, pelayanan, dan penelitian.

“Kami khawatir kebijakan ini justru melemahkan sistem pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta berimbas pada menurunnya kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Guru Besar FKUI, Prof. Siti Setiati, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Kapolri Beri Pesan ke 34 Kapolda Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Isinya

DGB FKUI menekankan bahwa pendidikan kedokteran tidak bisa disederhanakan dan hanya dapat berlangsung optimal di lingkungan fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang terintegrasi dan memenuhi standar global. Kebijakan yang memisahkan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan atau mendirikan sistem pendidikan di luar universitas tanpa kolaborasi ketat, dinilai membahayakan kualitas pendidikan dokter.

Baca Juga :  Jangan Buang Limbah Kulit Pisang Kepok !

Mereka juga menegaskan bahwa tenaga medis berkualitas hanya lahir dari sistem pendidikan tinggi yang terjaga mutunya. Oleh karena itu, segala perubahan struktural, termasuk pembentukan departemen atau mutasi, harus dikonsultasikan dengan institusi pendidikan. Selain itu, independensi kolegium kedokteran harus dijaga untuk memastikan kompetensi profesional tetap terstandar.

Melalui pernyataan ini, DGB FKUI berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan institusi pendidikan demi menjaga kualitas pelayanan dan pendidikan kedokteran di Indonesia. (fif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *