Sudutkota.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terutama terkait kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur penyedia makanan.
BGN menegaskan dapur MBG yang berada dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak boleh beroperasi dan harus segera dipindah.
Berdasarkan data BGN, hingga saat ini sudah 50 dapur MBG mendaftar SLHS. Sementara itu, dapur yang lokasinya dianggap rawan, seperti berdekatan dengan TPS atau kandang ayam, dipastikan tidak mendapatkan izin operasional.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa penilaian lokasi dapur kini menjadi fokus utama pengawasan lapangan.
“SPPG yang dekat tempat pembuangan sampah tidak akan diperbolehkan beroperasi. Bila ada, akan kami minta segera pindah,” ujarnya, Selasa 25 November 2025.
Ia menyebut salah satu kendala yang muncul adalah lemahnya koordinasi di tingkat daerah. Koordinator wilayah Jombang sebelumnya bahkan mendapat teguran karena penentuan titik dapur dilakukan tanpa berkoordinasi dengan kecamatan.
“Sebelum ada titik dapur dibangun harus dikondisikan terlebih dahulu. Jangan sampai tiba-tiba dapur didirikan di sebelah TPS atau kandang ayam, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Nanik juga mengungkap beberapa investor sudah terlanjur membangun dapur MBG tanpa izin sanitasi, namun lokasinya tidak sesuai standar.
“Kalau lokasinya dekat TPS atau kandang ayam, tetap tidak akan diizinkan beroperasi meski mereka bilang sudah terlanjur membangun. Tidak boleh merugikan masyarakat,” jelasnya.
BGN menyebut progres pelaksanaan MBG di Kabupaten Jombang cukup baik. Dari 133 titik dapur yang dialokasikan, sudah 77 titik terisi dan 38 dapur beroperasi. “Dari jumlah yang sudah berjalan, 23 dapur telah memiliki SLHS, atau lebih dari separuh,” katanya.
Jumlah pengajuan SLHS diprediksi terus bertambah hingga seluruh dapur memenuhi standar higienitas.
Program MBG sendiri melibatkan 17 kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM, sementara pemerintah daerah menjadi pengendali utama.
“Setiap Jumat kami rapat antarkementerian, dan saya turun langsung ke daerah untuk sosialisasi,” ucap Nanik.
Kemenkes sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki SLHS.
“SPPG lama diberi waktu 1 bulan untuk menyelesaikan sertifikat. SPPG baru wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, mengatakan saat ini sedikitnya 16 SPPG telah memulai proses pengurusan SLHS.
“Kurang lebih 16 SPPG sudah melakukan pengurusan dan masih akan berproses terus,” terangnya.




















