BBM Subsidi akan Dibatasi Pembeliannya, DPR RI Meminta Pemerintah Perlu Revisi Perpres

0
Ilustrasi pembelian BBM. (foto: shutterstock)
Advertisement

Sudutkota.id- Wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya.

Ia mengatakan Pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 20p24 mendatang.

Menanggapi hal itu, Komisi VII DPR RI mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi ,” ujar Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII dalam keterangannya pada Senin (15/7).

Dijelaskan Eddy, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut. Pertama, terkait Kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres itu.

Politisi dari Fraksi PAN itu mengingatkan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu. Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu),” tambahnya.

Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu diharapkan akan menghemat anggaran Pemerintah secara signifikan yang ldapat direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan,bisa juga dipergunakan untuk memperkuat bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan. (Ama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here